21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Dibatalkan

Sebanyak 21 penerbangan dibatalkan di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Mar 2020, 15:08 WIB
Bandara Minangkabau di Padang. Dok AP 2

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 penerbangan dibatalkan di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin berdasarkan informasi yang dihimpun dari PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.

"Pembatalan dilakukan oleh maskapai, totalnya ada 42 pergerakan pesawat," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra, dikutip dari Antara, Senin (23/3/2020).

Ia merinci penerbangan yang dibatalkan, yaitu Air Asia rute Kuala Lumpur-Padang dengan kode AK 403/AK 402, Padang-Kuala Lumpur AK 406/AK 407 dan AK 405/AK 404.

Kemudian Lion Air rute Jakarta-Padang JT 252/JT 253, JT 233/JT 232,JT 350/JT 353, JT 250/JT 251, JT 231/JT 230,JT 258/JT 259, JT 254/JT 255, JT 256/JT 257, JT 356, JT 357.

Berikutnya Wings Air rute Padang-Gunung Sitoli, Padang-Pekanbaru, Padang-Palembang dengan kode IW 1245/IW 1246, IW 1764/IW 1761,IW 1760/IW 1765,IW 1292/IW 1293.

Selanjutnya Garuda Indonesia Jakarta-Padang dengan kode GA 160/GA 163,GA 148/GA 149,GA 162/GA 165,GA 166/GA 169.

Lalu Sriwijaya Air Padang-Jakarta SJ 022/SJ 023 dan Citilink Padang-Jakarta QG 1940/QG 1941.

Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menghentikan sementara jalur penerbangan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Atas nama Pemko Padang saya mendorong Pemprov Sumbar untuk menutup sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan," ujar dia.

Menurut dia, penghentian sementara penerbangan sudah banyak dilakukan di berbagai negara, seperti Malaysia, dan ternyata efektif menekan penyebaran Corona.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Cegah Penyebaran Corona

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Menanggapi hal itu PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau menyampaikan penutupan sementara bandara untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Terkait usulan beberapa pihak agar bandara Minangkabau ditutup sementara, itu bukan kewenangan kami karena Angkasa Pura II hanya operator yang menjalankan fungsi pelayanan operasional," kata EGM PT AP II Cabang BIM Yos Suwagiyono.

Menurut dia dalam mengoperasikan bandara atas dasar izin dari Kementerian Perhubungan sehingga tidak dapat memutuskan penutupan operasional bandara.

Dari Kantor Pusat sampai saat ini terus menekankan pada semua kantor cabang agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas tidak hanya terkait masalah virus ini saja, juga standar keamanan penerbangan agar tetap terjaga, ujarnya.

Ia mengatakan selagi belum ada perintah atau arahan dari Kantor Pusat atau Kementerian Perhubungan, BIM akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jasa bandara tanpa terkecuali.

Ia mengakui situasi yang berkembang saat ini, banyak maskapai yang membatalkan penerbangannya karena memang jumlah penumpang yang juga turun.

Malahan sebahagian maskapai menggabungkan dua penerbangan menjadi satu dengan ukuran pesawat yang lebih besar, kata dia.

Pada sisi lain BIM secara operasional telah melaksanakan protokol keamanan untuk menghambat penyebaran virus COVID-19.

Memang untuk memantau ribuan penumpang tidak mudah, namun minimal kami sudah mencoba meminimalkan ruang gerak penyebaran virus dengan bekerjasama dengan KKP Bandara serta pemangku kepentingan lainnya, ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya