Ma'ruf Amin Minta Pemuka Agama Tak Gelar Pertemuan Besar Cegah Sebaran Covid-19

Wapres menegaskan, seharusnya para tokoh dan para ulama ikut menjaga dan memberikan tuntunan nasihat kepada masyarakat serta umat untuk mematuhi seruan-seruan pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2020, 15:18 WIB
Wapres Ma'ruf Amin memberikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut untuk mensinergikan program-program pemerintah pusat dengan daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta para ulama dan pemuka agama tidak melanggar aturan pemerintah untuk tidak menyelenggarakan pertemuan besar. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (corona).

"Kepada para ulama, para pemimpin agama ini supaya menaati seruan seruan pemerintah apalagi sudah ada fatwa majelis ulama untuk tidak menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, perkumpulan perkumpulan," kata Wapres di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Wapres menegaskan, seharusnya para tokoh dan para ulama ikut menjaga dan memberikan tuntunan nasihat kepada masyarakat serta umat untuk mematuhi seruan-seruan pemerintah.

"Ini yang menjadi penting supaya semua pihak ikut bersama sama bergerak sesuai dengan arah dan gerakan yang dilakukan oleh pemerintah baik nasional daerah termasuk tokoh-tokoh masyarakat," kata Ma'ruf Amin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tidak Salat Berjamaah

Ma'ruf Amin sebelumnya juga sudah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tidak melakukan salat jamaah dalam situasi sekarang.

"Saya sudah meminta majelis ulama untuk mengeluarkan fatwa kebolehan untuk tidak melakukan shalat jamaah dan tidak jumat kalau terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan seperti Jakarta dan kawasan tertentu dan itu sudah dikeluarkan fatwanya oleh Majelis Ulama," tandasnya. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya