KIEC dan Disperindag Gelar Sosialisasi SIINas Bagi Perusahaan Industri di KIK

SIINas sendiri merupakan pengembangan teknologi informasi berbasis online yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri.

oleh Gilar Ramdhani pada 23 Mar 2020, 16:30 WIB
Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta Sosialisasi Perizinan dan Regulasi Industri (IUI) bagi perusahaan industri di Kawasan Industri Krakatau.

Liputan6.com, Jakarta PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta Sosialisasi Perizinan dan Regulasi Industri (IUI) bagi perusahaan industri di Kawasan Industri Krakatau.

Acara turut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Usaha PT KIEC Iip Arief Budiman, sosialisasi SIINas disampaikan langsung oleh staf Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Nurhalimah H.

SIINas sendiri merupakan pengembangan teknologi informasi berbasis online yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.

Sosialisasi SIINas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional dan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.15 Tahun 2019 tentang Perizinan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Rangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Menurut staf Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI Nurhalimah selaku pemateri, perusahaan industri dan kawasan industri wajib melaporkan data mengenai perusahaannya kepada Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian menjamin kerahasiaan data-data yang telah masuk.

“Data yang dilaporkan akan kami pastikan kerahasiaannya. Selain itu, data tersebut juga hanya bisa dilihat oleh perusahaan bersangkutan dan oleh direktur dari direktorat yang bersangkutan saja,” jelasnya.

Nurhalimah menambahkan, melalui inovasi sistem informasi industri ini diharapkan dapat lebih memudahkan dan mempercepat Kemenperin dalam memberikan pelayanan publik.

Pengumpulan data valid dan terbaru melalui SIINas dilakukan dalam rangka menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif.

Dalam sosialisasi, perwakilan perusahaan industri yang hadir juga mendapat bimbingan tentang tata cara input data ke SIINas, seperti kapasitas terpasang, mesin yang digunakan, kebutuhan bahan baku, penggunaan energi, penggunaan air baku, pengolahan limbah dan sebagainya.

Setiap perusahaan industri akan memiliki user id masing-masing, dimana user id SIINas tersebut akan digunakan sebagai akun dalam verifikasi Izin Usaha Industri (IUI) melalui perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) sehingga pemenuhan komitmen IUI akan dilakukan pengecekan lapangan dan diverifikasi instansi yang membidangi perindustrian sebelum diterbitkan IUI.

Pada kesempatan yang sama juga turut dipaparkan NSPK Pemberian Izin Usaha Industri dan Perluasan, Kebijakan Perpajakan Super Deduction Tax, Peranan Kawasan Industri dan mengenai Aplikasi Online Single Submission (OSS).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya