Jadi Obat Pasien COVID-19, Chloroquine Bukan untuk Konsumsi Bebas

Pemerintah RI menegaskan kembali bahwa chloroquine yang digunakan pada pasien COVID-19 bukan obat bebas

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 23 Mar 2020, 16:10 WIB
Juru Bicara Penanganan Percepatan COVID-19 Achmad Yurianto saat konferensi pers melalui Live Streaming terkait perkembangan virus Corona di Gedung Graha BNPB, Jakarta pada Rabu (18/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa chloroquine, obat malaria yang akan diberikan pada pasien COVID-19 di Indonesia tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter.

"Kami mohon sekali lagi masyarakat untuk tidak kemudian berbondong-bondong untuk membeli, menyimpan, dan mengonsumsi sendiri tanpa ada resep dari dokter," kata juru bicara penanganan COVID-19 di Indonesia Achmad Yurianto.

Pada konferensi persnya di Jakarta pada Senin (23/3/2020), Yuri mengatakan bahwa penggunaan chloroquine harus disertai resep dan dalam pengawasan dokter untuk perawatan pasien di rumah sakit.

"Tidak untuk diminum sendiri di rumah," kata Yuri yang juga Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ini menambahkan.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini


Presiden Tegaskan Penggunaan Chloroquine Harus dengan Resep Dokter

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Usai meninjau Wisma Atlet, Kemayoran yang akan difungsikan sebagai rumah sakit darurat untuk pasien COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan kembali soal penggunaan obat malaria tersebut.

"Chloroquine ini adalah bukan obat first line, tetapi obat second line karena memang obat COVID-19 belum ada dan juga belum ada anti-virusnya," kata Jokowi pada Senin siang.

"Tetapi, dari pengalaman beberapa negara chloroquine ini sudah digunakan dan banyak pasien COVID-19 yang sembuh dan membaik kondisinya," Jokowi menambahkan.

Jokowi menegaskan bahwa obat tersebut bukan obat bebas dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Selain itu, dia menambahkan bahwa Indonesia sudah mampu memproduksi obat tersebut.

Hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 12.00, terdapat 579 kasus COVID-19 di Indonesia. Sebanyak 49 orang meninggal dunia dan yang sembuh ada 30 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya