Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa chloroquine, obat malaria yang akan diberikan pada pasien COVID-19 di Indonesia tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter.
"Kami mohon sekali lagi masyarakat untuk tidak kemudian berbondong-bondong untuk membeli, menyimpan, dan mengonsumsi sendiri tanpa ada resep dari dokter," kata juru bicara penanganan COVID-19 di Indonesia Achmad Yurianto.
Advertisement
Pada konferensi persnya di Jakarta pada Senin (23/3/2020), Yuri mengatakan bahwa penggunaan chloroquine harus disertai resep dan dalam pengawasan dokter untuk perawatan pasien di rumah sakit.
"Tidak untuk diminum sendiri di rumah," kata Yuri yang juga Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ini menambahkan.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Presiden Tegaskan Penggunaan Chloroquine Harus dengan Resep Dokter
Usai meninjau Wisma Atlet, Kemayoran yang akan difungsikan sebagai rumah sakit darurat untuk pasien COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan kembali soal penggunaan obat malaria tersebut.
"Chloroquine ini adalah bukan obat first line, tetapi obat second line karena memang obat COVID-19 belum ada dan juga belum ada anti-virusnya," kata Jokowi pada Senin siang.
"Tetapi, dari pengalaman beberapa negara chloroquine ini sudah digunakan dan banyak pasien COVID-19 yang sembuh dan membaik kondisinya," Jokowi menambahkan.
Jokowi menegaskan bahwa obat tersebut bukan obat bebas dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Selain itu, dia menambahkan bahwa Indonesia sudah mampu memproduksi obat tersebut.
Hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 12.00, terdapat 579 kasus COVID-19 di Indonesia. Sebanyak 49 orang meninggal dunia dan yang sembuh ada 30 orang.
Advertisement