Liputan6.com, Bandung - Polres Cimahi melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan menggunakan water canon sebagai bagian dari kegiatan Operasi Aman Nusa II, Senin (23/3/2020). Kegiatan serupa juga dilaksanakan Polres Cianjur.
Baca Juga
Advertisement
Di Kota Cimahi, kegiatan ini dilaksanakan di jalan raya dan pusat keramaian di Kota Cimahi.
Menurut Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar M Yoris Marzuki, kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan di keramaian seperti pasar, supermarket, perumahan, dan arena permainan.
"Dalam kesempatan ini juga disampaikan maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19 kepada masyarakat," tutur Yoris.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga menyebutkan, penyemprotan disinfektan menggunakan water canon juga dilakukan Polres Cianjur.
Tepatnya di Hutan Taman Kota bekas Terminal Ramayana dan di sepanjang jalan wilayah kota Kabupaten Cianjur. Adapun rute penyemprotan dimulai dari Jalan Raya Mangunsarkoro menuju ke Jalan HOS Cokroaminoto, dan berakhir di Jalan Dr Muardi.
"Untuk yang sudah dilaksanakan hari ini di wilayah Cianjur dan Cimahi. Nantinya di seluruh kabupaten/kota wilayah hukum Polda Jabar akan dilaksanakan penyemprotan di tempat-tempat umum dengan menggunakan water canon," ujar Saptono.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Maklumat Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus Corona atau Covid-19. Maklumat dengan nomor Mak/02/III/2020 itu diterbitkan sejak Kamis (19/3/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan tujuan maklumat tersebut, uakni untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
"Agar penyebaran tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Argo kemudian menjelaskan, maklumat dari Kapolri antara lain meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Contohnya, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
"Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Argo.
Selain itu, Kapolri meminta masyarakat tidak menimbun bahan pokok atau membeli secara berlebihan.
“Jangan menimbun bahan pokok,” kata Argo.
Argo menyampaikan Kapolri juga meminta masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Namun, pada satu sisi, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
"Ikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Argo.
Kemudian, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Karena dapat menimbulkan gejolak. Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.
Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.
Advertisement