Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru dalam memeriksa saksi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, ruang pemeriksaan saksi yang lama sudah tidak digunakan lantaran dinilai terlalu sempit. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kontak antara penyidik dan saksi.
Advertisement
"Sekarang pemeriksaan ditempatkan secara terpisah, antara pemeriksa dengan saksi terperiksa yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan dengan pengeras suara," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah dalam memeriksa juga dibekali alat pelindung diri seperti masker dan lainnya. Ghufron mengatakan, untuk saksi yang akan dimintai keterangan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Yang harus bekerja dari kantor seperti pemeriksaan tetap berlanjut dengan mekanisme pemeriksaan suhu setiap orang yang mau masuk KPK, juga disediakan hand sanitizer, dan di setiap lift dan pintu masuk disediakan bahan-bahan untuk membersihkan diri," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
SOP Pencegahan Corona
Menurut Ghufron, setiap saksi yang dinyatakan sehat maka akan tetap dimintai keterangan. Sementara jika dalam pemeriksaan kesehatan dinyatakan dalam kondisi tak sehat, akan disarankan mendatangi fasilitas kesehatan.
"Kami juga telah membekali dengan SOP atau protokol pencegahan virus Corona. Mulai membagi kerja pada bidang yang bisa dilakukan dari rumah (maka) dimaksimalkan dari rumah," kata dia.
Advertisement