Liputan6.com, Mamuju - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) akan bertindak tegas untuk menerapkan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri mengenai larangan berkumpul di luar rumah demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang semakin merebak.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, Mabes Polri sudah menegaskan agar aparat kepolisian tidak segan membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
"Aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19, sesuai dengan maklumat Kapolri. Bahkan ada ancaman pidana bila masyarakat tetap ngeyel tidak mematuhi imbauan untuk tidak berkumpul. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," kata Syamsu kepada Liputan6.com, Senin (23/03/2020).
Baca Juga
Advertisement
Syamsu menambahkan, hal itu demi kepentingan bersama, karena Virus Corona Covid-19 bukanlah penyakit yang bisa dianggap remeh. Namun, sebelum menerapkan pasal pidana ini, Polri akan tetap mengedepankan upaya-upaya persuasif.
"Polri memberikan himbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah saja mengikuti himbauan dari pemerintah. Yang harus ditekankan hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow dan menyebabkan penyebarab virus ini bertambah," ujar Syamsu.
Syamsu berharap, agar masyarakat tidak memandang sebelah mata Virus Corona Covid-19 ini dengan tidak mematuhi edaran pemerintah.
Karena sekali kita terjangkit, maka orang yang berada disekitar kita juga terencam, baik itu keluarga, teman, bahkan orang tidak kita kenal sekali pun.
"Saat ini seluruh negara telah darurat Covid-19, kondisi nasional ini tentu butuh pencegahan hingga penanganan serius, salah satu cara paling efektif yaitu dengan manaati edaran pemerintah," tutup Syamsu.