Buruh Terancam Tak Dapat THR Gara-Gara Wabah Corona

Di satu sisi memberikan THR merupakan kewajiban pengusaha, dan di sisi lain omzet dan pendapatan pengusaha menurun karena dampak Corona.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Mar 2020, 20:15 WIB
Ilustraasi foto Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang lebaran tahun ini, para pengusaha mengalami situasi yang kurang menguntungkan. Pasalnya, mereka harus mulai memikirkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di tengah himbauan untuk social distancing selama pandemi virus corona covid-19 berlangsung.

Bahkan, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, yang menghimbau agar tidak ada kegiatan perkantoran di Ibukota selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Berlaku juga untuk tempat hiburan.

"Tutup selama 2 minggu sangat mempengaruhi omzet dan pemasukan mereka. Apalagi dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan kita memasuki bulan Ramadan, sebagian pusat hiburan wajib tutup dan jam operasionalnya dibatasi tentu omzet mereka juga menurun," ujar Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang pada Liputan6.com, Senin (23/3/2020).

Menurutnya, THR dalam kondisi seperti ini pasti menjadi beban bagi pengusaha. Di satu sisi merupakan kewajiban pengusaha, dan di sisi lain omzet dan pendapatan menurun, apalagi pelaku usaha UKM.

"Diharapkan nanti ada dialog bipartit antara perwakilan dunia usaha dengan pekerja untuk menyepakati bagaimana solusi THR jika memang pengusahanya tidak mampu," kata Sarman.

Kalau Perusahaan besar, ujar Sarman, mungkin masih mampu memberikan THR. Tapi untuk UKM atau pengusaha hiburan yang mulai hari ini wajib tutup sampai 2 minggu ke depan, tentu pemasukan praktis tidak ada. Sehingga nantinya perlu didiskusikan jauh-jauh hari karena pekerja juga pasti berharap.

"Diharapkan juga teman-teman serikat buruh dan pekerja juga memahami apa yang dihadapi pelaku usaha saat ini," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sektor Pariwisata Nyaris Tumbang Akibat Corona Covid-19, Menparekraf Masih Siapkan Solusi

Pemprov Bali imbau warga tak pawai ogoh-ogoh

Sektor pariwisata selama ini digadang-gadang sebagai sumber kontribusi devisa terbesar kedua bagi Indonesia. Namun, pandemi corona COVID-19 mengubah semuanya.

Sejak adanya instruksi menjaga jarak sosial dan gaung beraktivitas di rumah saja, sektor pariwisata menjadi lesu. Bahkan, kelesuan itu sudah dirasakan sebelum Indonesia mengumumkan ada pasien positif corona pada awal Maret 2020 lalu. 

Sejumlah stimulus yang disiapkan pemerintah untuk membangkitkan sektor pariwisata tak mampu membendung dampak negatif corona COVID-19. Atraksi wisata banyak ditutup yang berarti tak ada pemasukan bagi mereka. Okupansi mayoritas hotel juga turun drastis dan berarti tak ada pendapatan. 

Bayang-bayang dirumahkan atau PHK maupun tutup makin dekat. Salah satu contoh nyata, Aston Bogor and Resort memutuskan menutup hotel bintang empat itu dan merumahkan 120 karyawannya. Lalu, apa yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menyelamatkan sektor yang jadi penyumbang devisa kedua terbesar setelah tambang itu?

Menparekraf/Kepala Baparekraf Wishnutama Kusubandio meresponsnya dengan menyatakan masih mempersiapkan berbagai kebijakan dan langkah untuk menangani dan mengurangi dampak wabah pandemi COVID-19 bagi pelaku dan industri yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia beralasan Kemenparekraf memprioritaskan mengatasi wabah dan dampak COVID-19.

"Prioritas Kemenparekraf bersama kementerian dan lembaga lainnya yaitu mengatasi wabah dan dampak COVID-19. Kami menyadari betul dampak COVID-19 bagi para pekerja dan masyarakat. Kita tidak hanya bicara mengenai kondisi ekonomi, namun yang terpenting menjaga kesehatan dan keselamatan setiap individu masyarakat Indonesia," kata Wishnutama dalam live streaming Press Statement 'Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Tengah Wabah COVID-19', Senin (23/3/2020).

Ia menyatakan sesuai surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020, segala kegiatan di dalam dan di luar ruangan di semua sektor yang terkait pariwisata dan ekonomi kreatif ditunda sementara waktu demi mengurangi penyebaran corona. Di sisi lain, ia menyatakan ada banyak pihak yang terdampak akibat kebijakan itu dan jumlahnya besar.

"Pemerintah juga mempersiapkan berbagai kebijakan dan langkah agar dapat mengurangi dampak wabah ini terhadap berbagai usaha, tentunya termasuk untuk sektor pariwisata ekonomi kreatif dan juga para pekerjanya. Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera mengumumkan langkah-langkah konkrit terkait hal-hal di atas," kata Menparekraf.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya