Liputan6.com, Aceh - Pasien berstatus dalam pengawasan (PDP) Corona Covid-19 yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Kota Madya Banda Aceh dinyatakan meninggal dunia, Senin (23/3/2020). Pasien berinisial AA (56) merupakan pasien rujukan dari rumah sakit di Kota Madya Lhokseumawe sebelum dirawat selama tiga hari di ibu kota.
Belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan positif terinfeksi Corona Covid-19. Otoritas terkait masih menunggu hasil dari uji spesimen (swab) di Balitbang Kesehatan Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
"Dinyatakan meninggal dunia pada jam 12.45 WIB karena gagal napas atau pneumonia akut. Statusnya, PDP Covid-19. Kita belum simpulkan negatif atau positif, karena hasil pemeriksaan belum dikirim ke mari," jelas juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada Liputan6.com, Senin sore.
Warga Aceh ini sempat ke luar kota untuk keperluan pekerjaan. Daerah yang dikunjungi yaitu Surabaya dan Bogor.
Tiba di Bandara Kota Madya Lhokseumawe pada 13 Maret 2020, AA menjalani perawatan di RS PT Arun lima hari kemudian sebelum akhirnya dirujuk ke RSUDZA karena kondisi yang kian memburuk. Yang bersangkutan awalnya didiagnosis dengan gejala penyakit lain sebelum berstatus PDP Corona Covid-19.
"Dia yang jelas, dirujuk dengan diagnosa pertama demam berdarah dengue dan hipertensi," ujar Koordinator Posko Covid-19 Aceh, dr. Edrin.