Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalokasikan anggaran senilai Rp53 miliar untuk penyemprotan disinfektan di pemukiman penduduk yang diambil dari sisa anggaran belanja tak terduga (BTT).
"Terkait dengan permintaan banyak masyarakat melalui kelurahan-kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan diputuskan bisa dipenuhi support anggaran untuk kegiatan tersebut dengan memanfaatkan BTT," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Advertisement
Menurut dia, penggunaan anggaran BTT itu telah memiliki payung hukum berupa Surat Edaran Mendagri 440/2436/SJ 17 Mar 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut dia, hingga saat ini masih ada anggaran BTT sebesar Rp53 miliar yang belum digunakan. Sesuai evaluasi Kemendagri, BTT dari APBD DKI 2020 itu sebesar Rp188 miliar. Informasi dari BPKD, anggaran BTT ini telah digunakan untuk penanganan banjir sebesar Rp5 miliar bulan lalu, dan sebesar Rp130 miliar untuk penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan.
"Sisanya masih ada Rp53 miliar yang bisa digunakan kewilayahan," kata Mujiyono seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, tidak sedikit perangkat kelurahan dan RT/RW membutuhkan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah penduduk.
Beberapa wilayah telah melakukan penyemprotan itu dengan anggaran kas kelurahan dan swadaya masyarakat, namun masih banyak perangkat kewilayahan yang kekurangan anggaran.
Anggaran BTT sebesar Rp130 miliar itu untuk penanganan COVID-19 melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Itu digunakan untuk APD dan lainnya, bukan untuk penyemprotan disinfektan di kelurahan.
"Karena di kelurahan ini ada gugus tugas yang dikoordinir oleh gugus tugas wilayah, dalam hal ini wali kota. Nah, anggaran ini diajukan oleh walikota agar penyemprotan wilayah pakai BTT," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Percepat Penanganan Covid-19
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), alokasi anggaran yang ada diutamakan untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan.
Inpres itu menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 dengan mengacu pada protokol penanganan COVID-19.
Advertisement