Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang beberapa barang rampasan dari terpidana kasus korupsi. Lelang dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Hari ini KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan secara terbuka (open biding)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Advertisement
Barang-barang yang berhasil dilelang adalah satu tas wanita merk Chanel warna hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna hitam bertuliskan ELLE Paris laku dengan harga Rp 52.883.000.
Satu buah jam tangan wanita berwarna emas dan perak dengan tulisan Rolex Oyster Perpetual Datejust dengan bandul berwarna hijau bertuliskan Rolexsa Geneva dengan barcode M178341-0012 – 9S9403X2, laku dengan harga Rp 100.765.000.
Satu buah cincin emas putih dengan( tiga buah berlian, laku dengan harga Rp 44.103.000. Satu paket terdiri dari enam HP yaitu HP Samsung model SM-B310E, HP Samsung model SM-G975F/DS, HP Samsung model SM-B310E, HP Nokia model TA-1017, HP Apple model A1586 dan HP satelit merk Thuraya wana hitam, laku terjual dengan harga Rp 12.007.000.
Satu paket terdiri dari lima HP yaitu HP Samsung Tipe SM-G935FD, HP Samsung Tipe SM-G925F, HP Blackberry Tipe 9900, HP Samsung Tipe GT-E1272, HP merk ASUS tipe T00F, laku terjual dengan harga Rp 2.589.000.
"Sehingga total pemasukan bagi kas negara sebesar Rp 212.347.000," kata Ali.
Ali mengatakan, barang-barang yang berhasil di lelang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni putusan terhadap Sri Wahyumi Maria Manalip dan Sudirno.