Liputan6.com, Palembang - Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Gubernur HM Noerdin Panji Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), mendapat protes dari para pedagang yang berjualan di sana.
Tiga unit bangunan milik warga yang berjualan dekat perbatasan Banyuasin-Palembang, dibongkar paksa petugas Satpol-PP Banyuasin Sumsel.
Saat pembongkaran, salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) tampak emosi. Tidak hanya membongkar tempat jualannya. Barang dagangan wanita tersebut juga turut diangkut ke mobil truk Satpol-PP Banyuasin.
Wanita itu tak terima barang-barangnya diangkut petugas, yang sebelumnya hanya akan membongkar lapak dagangan.
Baca Juga
Advertisement
"Kalian bilang kan bongkar, bukan angkut barang saya ke mobil. Turunkan sekarang barang-barang saya. Saya tidak terima. Kalau tidak, berarti kalian maling," ucap wanita tersebut dengan nada yang tinggi, Senin (23/3/2020).
Petugas yang awalnya masih mengangkut barang dagangan wanita tersebut, akhirnya mengalah karena wanita tersebut terus berteriak histeris.
Kasat Pol-PP Banyuasin Indra Hadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Supadi mengatakan, penertiban ini berdasarkan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2019, tentang perizinan mendirikan bangunan di pinggir jalan.
"Ada sejumlah bangunan liar berupa lapak PKL yang mengganggu ketertiban umum, di jalan perbatasan Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang. Maka perlu kami tertibkan," ucapnya.
Penertiban ini merupakan kedua kalinya digelar di tahun 2020 ini. Sebelumnya, petugas Satpol-PP Banyuasin juga pernah melakukan penertiban bangunan liar di lokasi yang sama, pada tanggal 14 Januari 2020 lalu.
Penertiban ini dilakukan bukan secara spontanitas. Karena sebelumnya, para pedagang sudah diberi sosialisasi dan himbauan, untuk menyingkirkan lapak dagangan PKL di Kabupaten Banyuasin tersebut sejak bulan Agustus 2019 lalu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tawarkan Lokasi Baru
"Jadi sudah kita beri peringatan pertama, kedua, ketiga. Dan akhirnya hari ini, ada PKL yang secara sukarela memindahkan lapak dagangan mereka, ada pula lapak yang diangkut petugas," ujarnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Banyuasin dibantu Satpol PP Provinsi Sumsel, personil TNI dan anggota kepolisian.
Setelah ditertibkan dan didata, dia meminta agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di kawasan tersebut.
Saat penertiban bangunan liar pada tanggal 14 Januari 2020 lalu, Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi sempat menawarkan solusi kepada para PKL. Agar menggelar lapak tidak dekat di perbatasan Palembang-Banyuasin Sumsel.
Pedagang lalu diarahkan ke dekat Simpang Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin, yang juga merupakan akses ke Kayu Agung dan Simpang Keramasan Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Namun beberapa kali ditertibkan, pedagang masih saja berjualan di dekat kawasan OPI Kabupaten Banyuasin, yang merupakan daerah perbatasan Palembang-Banyuasin.
Advertisement