Liputan6.com, Jakarta - Mencegah semakin merebaknya Virus Covid-19, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol isolasi diri pada 16 Maret 2020 lalu.
Isolasi diri sendiri merupakan situasi di mana seseorang harus tinggal di rumah, tidak pergi bekerja, sekolah, atau tempat-tempat umum lainnya, dan menghindari transportasi umum.
Advertisement
Lalu kira-kira seperti apa isolasi diri yang baik dan benar? Dan siapa saja yang memerlukannya? Yuk, simak selengkapnya di channel SCTV hanya di Vidio.