Cegah Covid-19, Polda Metro Batasi Jam Operasional Bayar Pajak dan Buat SIM

Polda Metro Jaya mengaku pihaknya bakal memberikan keringanan terhadap pemilik SIM yang masuk dalam kategori ODP dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi jadwal atau jam operasional untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dilakukan terkait adanya penyebaran wabah virus Covid-19 atau Corona.

"Iya betul, ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Antisipasi penyebaran Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020). 

Kebijakan tersebut, lanjut Sambodo bakal diberlakukan hingga 31 Maret 2020.

"Nantinya, jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin-Jumat dimulai pukul 08.00 WIb hingga 13.00 WIB. Sedangkan, Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," jelas dia. 

Lalu, untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan, Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Selain itu, untuk pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, pada Senin-Jumat. Sedangkan Sabtu tidak ada pelayanan.

Untuk wilayah Depok, Cinero,  Kota/Kabupaten Bekasi, pelayanan STNK dimulai Senin-Kamis, pukul 08.00-13.00 WIB. Serta pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada Jumat-Sabtu.

Sedangkan, untuk pelayanan STNK wilayah Banten di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat, akan beroperasi pada Senin-Jumat, mulai pukul 08.30 WIB-14.30 WIB, sementara Sabtu di mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemilik SIM Masuk OPD dan PDP

Tak hanya itu, Sambodo mengaku pihaknya bakal memberikan keringanan terhadap pemilik SIM yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus Corona.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menambahkan,  mereka dapat memperpanjang SIM-nya tersebut setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

Mereka pun juga tak diwajibkan untuk membuat SIM yang baru, meskipun sudah telat atau sudah habis masa berlaku SIM tersebut.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.

Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya