Kemenkeu Keluarkan Aturan Pengajuan Revisi Anggaran

Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2020, 11:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat Work From Home atau Kerja dari Rumah. (dok. Instagram @smindrawati/https://www.instagram.com/p/B90ymKQp0sH/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran yang menjadi kewenangan DJA melalui Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,

Dijelaskan pada peraturan tersebut untuk penyelesaian revisi anggaran dilakukan melalui sistem aplikasi.

“Sistem aplikasi yang digunakan adalah SAKTI untuk pengajuan revisi anggaran oleh Kementerian Lembaga (KL),” bunyi aturan tersebut seperti dikutip dari laman resmi kemenkeu Selasa (24/3/2020).

Selanjutnya, setelah mengajukan revisi anggaran pada aplikasi SAKTI, KL dapat memantau proses penyelesaian revisi anggaran pada aplikasi SATU Anggaran. Penyelesaian usulan revisi anggaran oleh DJA akan ada di aplikasi DSW dan terakhir penyelesaian DIPA revisi oleh DJA akan menggunakan aplikasi SPAN.

Untuk mengajukan revisi anggaran, KL harus melengkapi beberapa dokumen pendukung setelah Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I mengajukan revisi melalui aplikasi SAKTI.

Pertama, surat usulan revisi anggaran yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I. Kedua, arsip data komputer. Ketiga, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan usulan revisi anggaran yang disampaikan sudah lengkap dan benar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Keempat, surat persetujuan pejabat Eselon I atas pengajuan revisi anggaran. Kelima, surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar program, perubahan peruntukan dan/atau penurunan volume keluaran (output) secara total. Terakhir, dokumen yang harus turut disertakan juga adalah surat reviu APIP K/L.

Aturan ini memangkas proses revisi yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari terhitung sejak penelahaan dilakukan.

Selanjutnya, diinformasikan juga, apabila pengusul belum memiliki user id dan password atau terdapat kendala dalam proses pengusulan dan penyelesaian usulan revisi anggaran dapat menghubungi Pusat Layanan DJA di call center 021-3868085, WA: 08118300931 email: pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id.

"Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020,"

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya