UN 2020 Ditiadakan Akibat Virus Corona, Ini 5 Faktanya

Presiden, Mendikbud dan DPR resmi menghapus UN 2020.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 24 Mar 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Presiden, Mendikbud serta DPR memutuskan meniadakan Ujian Nasional 2020. Hal ini menyusul wabah virus corona yang semakin meningkat.

Virus Corona di Indonesia kini menjadi fokus bersama pemerintah hingga masyarakat luas. Berbagai upaya diambil untuk menekan angka pasien terinfeksi virus pandemi ini. Pemerintah Indonesia meminta warganya untuk tidak berkumpul dan menciptakan kegiatan yang melibatkan banyak orang alias keramaian.

Social distancing hingga imbauan untuk tetap di dalam rumah menjadi langkah yang kini tengah gencar diterapkan. Berbagai kegiatan besar dan kegiatan nasional bahkan turut ditunda demi menghindari keramaian publik. Sekolah, kampus hingga kantor juga ditutup dan melanjutkan kegiatan mereka dari rumah.

Meski belajar, beerja dan beribadah dapat dilakukan dari rumah, pemerintah mulai memikirkan kegiatan ujian nasional di Tanah Air. Para pemerintah pusat bahkan telah menggelar rapat untuk membahas hal tesebut.

Presiden, Mendikbud serta DPR setuju untuk menghapus Ujian Nasional 2020 akibat Corona. Berikut ini 5 fakta ditiadakannya UN 2020 akibat wabah virus Corona di Indonesia, dirangkum dari berbagai sumber oeh Liputan6.co, Selasa (24/3/2020).


1. Presiden Tiadakan UN 2020 Akibat Corona

Presiden Joko Widodo meniadakan Ujian Nasional 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bcara Presiden, Fadjroel Rahman. Ia menyampaikan jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai upaya lebih lanjut tindakan social distancing di Indonesia.

"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (24/3/2020) dikutip dari Merdeka.

Fadjroel menjelaskan, keputusan peniadaan UN ini berlaku di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI). Presiden Joko Widodo menyatakan kebijakan tersebut usai digelarnya rapat terbatas terkait pelaksanaan Ujian Nasional 2020.


2. Mendikbud Nadiem: Ujian Nasional Terlalu Beresiko

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi menghapus Ujian Nasional untuk tahun 2020. Keputusan diambil Menteri Nadiem saat mengadakan rapat dengan Komisi X DPR RI secara online pada Selasa (24/3/2020).

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusi dengan presiden dan instansi di luar kami putuskan membatalkan ujian Nasional 2020," ucap Nadiem di Jakarta, dikutip dari Merdeka.

Ujian Nasional terlalu beresiko ditengah pandemik Corona seperti saat ini. Pembatalan Ujian Nasional setelah melihat bahwa ujian ini dilakukan secara massal. Jika tetap digelar dapat membahayakan para murid, guru dan keluarganya.

"Alasan no satu prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswa itu, kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan resiko kesehatan," lanjut Mendikbud Nadiem.


3. Tak Akan Berdampak pada Pendidikan Indonesia

Ilustrasi Ujian Nasional (UN). (Liputan6/Pixabay)

Mendikbud Nadiem juga menambahkan jika pembatalan Ujian Nasional sudah tak lagi menjadi persyaratan kelulusan atau syarat seleksi masuk perguruan tinggi. Maka dari itu, penghapusan UN 2020 dirasa tak akan berampak pada pendidikan di Indonesia.

"Kita juga sudah tahu UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi, saya rasa di Kemendikbud, lebih banyak risikonya dari pada benefit untuk lanjutkan UN," ucapnya.


4. Pakai Ujian Online

Ilustrasi ujian online.

Meski Ujian Nasional 2020 dibatalkan, Mendikbud Nadiem berharap masing-masing sekolah dapat menerapkan ujian secara online dari rumah untuk para siswa. Atau Mendikbud Nadiem juga mengusulkan sekolah bisa menentukan kelulusan para siswanya dengan cara yang sudah ditentukan dari sekolah tersebut.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di kelas, ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi misalnya online atau angka 5 semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah," lanjutnya.


5. DPR Pertimbangkan Pakai Nilai Rapor untuk Kelulusan

Menyusul keputusan untuk membatalkan UN 2020, DPR dalam rapat online dengan Mendikbud Nadiem juga mengambil beberapa opsi untuk standar kelulusan para siswa. Salah satunya dengan menggunakan nilai rapor.

"Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor," ungkap Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, kepada wartawan, Selasa (23/3/2020).

"Kami sepakat bahwa opsi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah," katanya.

Opsi terakhir yaitu menggunakan nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya