Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebut sebanyak 10 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah wabah Covid-19.
Mereka tetap bekerja dari kantor, meski sebagian PNS di lingkungan Pemprov DKI telah mulai bekerja dari rumah atau work from home guna mencegah penyebaran penyakit Covid-19 akibat virus Corona.
Advertisement
"Ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Chaidir saat dihubungi, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Sepuluh SKPD tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Selanjutnya yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten, serta kecamatan dan kelurahan.
"Masuk layanan khusus, PNS kan motor penggerak pemerintah, harus ada yang tetap memberikan pelayanan secara bergiliran piket status kesehatan baik yang di tugaskan," ucapnya.
Dia juga menyebut setiap kepala SKPD diharuskan membuat laporan dari kinerja pegawai yang WFH selama tanggap darurat bencana Covid-19 kepada BKD.
"Nanti di akhir Maret akan dievaluasi lebih lanjut oleh Bapak Gubernur sesuai dengan kebutuhan," jelas Chaidir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbauan Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar seluruh warga Jakarta untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk bekerja di rumah untuk cegah penyebaran Covid-19.
"Mari semua yang di Jakarta ikut melaksanakan arahan Presiden @jokowi: kerja dari rumah," tulis Anies Baswedan dalam akun Instagramnya, @aniesbaswedan, Senin (16/3/2020).
Advertisement