Liputan6.com, Jakarta - Menjelang lebaran tahun ini, para pengusaha mengalami situasi yang kurang menguntungkan. Pasalnya, mereka harus mulai memikirkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di tengah himbauan untuk social distancing selama pandemi virus corona covid-19 berlangsung.
Bahkan, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, yang menghimbau agar tidak ada kegiatan perkantoran di Ibukota selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Berlaku juga untuk tempat hiburan.
"Tutup selama 2 minggu sangat mempengaruhi omzet dan pemasukan mereka. Apalagi dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan kita memasuki bulan Ramadan, sebagian pusat hiburan wajib tutup dan jam operasionalnya dibatasi tentu omzet mereka juga menurun," ujar Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang pada Liputan6.com, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, THR dalam kondisi seperti ini pasti menjadi beban bagi pengusaha. Di satu sisi merupakan kewajiban pengusaha, dan di sisi lain omzet dan pendapatan menurun, apalagi pelaku usaha UKM.
Baca Juga
Advertisement
"Diharapkan nanti ada dialog bipartit antara perwakilan dunia usaha dengan pekerja untuk menyepakati bagaimana solusi THR jika memang pengusahanya tidak mampu," kata Sarman.
Kalau Perusahaan besar, ujar Sarman, mungkin masih mampu memberikan THR. Tapi untuk UKM atau pengusaha hiburan yang mulai hari ini wajib tutup sampai 2 minggu ke depan, tentu pemasukan praktis tidak ada. Sehingga nantinya perlu didiskusikan jauh-jauh hari karena pekerja juga pasti berharap.
"Diharapkan juga teman-teman serikat buruh dan pekerja juga memahami apa yang dihadapi pelaku usaha saat ini," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masalah yang Dialami Pekerja
Belum selesai urusan THR, para pekerja juga sedang dihadapkan dengan situasi yang tidak menguntungkan. Pasalnya, akibat kebijakan social diatancing serta menutupan beberapa tempat yang menjadi naungan banyak orang meraup rupiah, perusahaan mulai alami kerugian. Sehingga gelombang PHK mulai menyeruak.
Wabah virus Corona Covid-19 yang semakin merebak di Indonesia turut berdampak terhadap pelemahan ekonomi yang menimpa pelaku usaha di berbagai sektor industri, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Melihat riwayat terdahulu, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK tampaknya menjadi salah satu cara agar sebuah perusahaan tetap mampu bertahan di tengah adanya wabah besar seperti virus corona saat ini.
Advertisement