13 Jawaban Seputar Aturan Baru Keluar Masuk Indonesia Selama Corona COVID-19

Hampir seluruh negara terdampak Corona COVID-19, termasuk Indonesia mengeluarkan aturan perbatasan negara selama pandemi Corona COVID-19.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 24 Mar 2020, 16:01 WIB
Petugas Imigrasi bandara menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa aturan baru di tengah pandemi Virus Corona COVID-19 guna mencegah penyebarannya lebih luas lagi. 

Tak hanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, namun bandara hingga stasiun ataupun pelabuhan di kota lain juga melakukan hal yang sama. 

Hal ini juga telah diterapkan di banyak negara lain dengan tujuan yang sama. 

Melalui Twitter @Kemlu_RI, berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui jika merasa baru datang dari luar negeri atau hendak bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat:

Simak video pilihan berikut:


1. Bagaimana kebijakan perlintasan Indonesia?

Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Indonesia telah mengeluarkan kebijakan tambahan, yaitu menunda sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi seluruh WNA.

Terdapat pula kebijakan khusus untuk beberapa negara, yaitu:

  • Menunda sementara penerbangan langsung antara Indonesia dan Tiongkok Daratan (Mainland China);
  • Tidak diizinkan masuk ke dan transit di Indonesia bagi pendatang atau travelers yang selama 14 hari terakhir telah berkunjung ke: Tiongkok Daratan (Mainland China); Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Prancis; Jerman; Swiss; Inggris; Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan. (Pernyataan Menlu tanggal 17 Maret 2020)

2. Apakah berarti tidak ada WNA yang boleh masuk ke Indonesia?

Aktivitas keberangkatan di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Dirut PT Angkasa Pura II M Awaluddin mengatakan, penyebaran virus corona (COVID-19) pada Februari 2020 mengakibatkan 735 penerbangan tujuan internasional dibatalkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bagi travelers WNA lain yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia wajib mengajukan permohonan visa ke Perwakilan RI terdekat dengan menyertakan:

  • Health certificate atau surat keterangan sehat
  • Pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. (Permenkumham No. 8 tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 - 3)

3. Apakah semua WNA dan WNI dikarantina terlebih dahulu sesampainya di Indonesia?

Pintu masuk (Gate) 2 dan 4 di Keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), ditutup untuk umum.

Hanya WNA dan WNI yang memiliki gejala-gejala СOVID-19 yang akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

*Apabila terindikasi positif COVID-19 biaya perawatan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan RI (Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/104/2020)


4. WNA/WNI yang dinyatakan sehat, boleh pulang langsung ke rumah/kediaman?

Calon penumpang pesawat menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Boleh, namun tetap disarankan untuk karantina mandiri selama 14 hari.


5. Health Certificate itu seperti apa?

Aktivitas keberangkatan di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Menurut Dirut PT Angkasa Pura II M Awaluddin, penyebaran virus corona (COVID-19) mengakibatkan 1.100 penerbangan tujuan internasional dibatalkan pada Maret 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Health certificate adalah surat keterangan dalam bahasa Inggris yang menyatakan bahwa orang tersebut:

• Sehat (fit to travel)

• Bebas dari gejala infeksi pernapasan

• Tidak menunjukkan gejala COVID-19

• Dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan yang berwenang maksimal 7 hari pada saat check in sebelum keberangkatan ke Indonesia

• Masih berlaku pada saat kedatangan di Indonesia.


6. Apabila ada WNA yang tidak dapat kembali ke negaranya karena kebijakan lockdown, apa yang harus dilakukan?

Aktivitas keberangkatan di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Penyebaran virus corona (COVID-19) mengakibatkan 1.835 penerbangan tujuan internasional dibatalkan dalam Februari dan Maret 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bagi WNA yang masa berlaku visanya akan habis namun belum bisa kembali ke negaranya maka WNA tersebut agar segera:

• Menghubungi Kantor Imigrasi terdekat;

• Mengajukan permohonan pengurusan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sesuai dengan Permenkumham;

• Berkomunikasi dengan Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia. (No. 8 Tahun 2020 dan No. 7 Tahun 2020)


7. Apakah orang asing yang berada di Indonesia dapat kembali ke negaranya?

Aktivitas keberangkatan di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Menurut Dirut PT Angkasa Pura II M Awaluddin, penyebaran virus corona (COVID-19) mengakibatkan 1.100 penerbangan tujuan internasional dibatalkan pada Maret 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Orang asing dapat kembali ke negaranya, namun harus memperhatikan:

• Kebijakan negara setempat;

• Ketersediaan penerbangan;

• Menghubungi perwakilan negara yang bersangkutan, untuk meminta info-info terkini.


8. Bagaimana dengan WNA pemegang KITAS dan KITAP?

Arus penerbangan internasional di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang mengalami penurunan lantaran penyebaran virus Corona. (Pramita/Liputan6.com)

WNA pemegang KITAS dan KITAP dapat kembali ke Indonesia selama:

• Re-entry permit masih berlaku;

• Menunjukkan health certificate yang masih berlaku.

Sementara untuk WNA yang habis masa berlaku KITAS/KITAP dapat melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi dengan membawa: Kelengkapan dokumen keimigrasian; Surat kesehatan; Surat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau instansi penjamin.


9. Apakah ada penutupan bandara di Indonesia?

Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hingga saat ini tidak ada penutupan bandara di Indonesia, namun yang harus diperhatikan adalah ketersediaan penerbangan ke dan dari negara setempat.


10. Apakah WNI yang sedang bepergian ke LN masih bisa pulang ke Indonesia?

Alat pemindai panas di Bandara Soekarno Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Bisa, dan sesampainya di bandara para WNI harus mengikuti protokol kesehatan yang diwajibkan oleh petugas bandara.


11. Untuk WNI yang saat ini berada di Indonesia dan ingin pergi ke LN untuk alasan penting (seperti kuliah/bekerja) diperbolehkan atau tidak?

Pesawat parkir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dok AP2

Menlu RI dalam siaran pers tanggal 17 Maret 2020, menyerukan agar WNI yang sedang bepergian ke luar negeri untuk segara pulang ke Indonesia. Namun demikian bagi WNI yang: bekerja di luar negeri, dan atau; menyelesaikan studi di luar negeri; dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan memperhatikan:

• Tingkat risiko negara setempat;

• Kebijakan yang diambil di negara setempat;

• Ketersediaan penerbangan.


12. Bagaimana dengan WNI yang saat ini bekerja atau bersekolah di LN yang negara tempat domisilinya menetapkan kebijakan status lockdown?

Aktivitas keberangkatan di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020). Dirut PT Angkasa Pura II M Awaluddin mengatakan, penyebaran virus corona (COVID-19) pada Februari 2020 mengakibatkan 735 penerbangan tujuan internasional dibatalkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk semua WNI, baik BMI maupun Pelajar Indonesia, ingat untuk selalu:

• Tenang dan jangan panik;

• Menjaga kebersihan;

• Menjaga Kesehatan;

• Perhatikan, ikuti dan taati peraturan di negara setempat;

• Jalin komunikasi dengan Perwakilan RI;

• Cermati informasi di Aplikasi Safe Travel dan sumber berita terpecaya lain seperti website resmi Kemlu;

• Catat dan apabila ada keadaan darurat hubungi hotline Perwakilan RI setempat.


13. Peraturan rujukan yang bisa dilihat?

Menteri BUMN Erick Tohir memantau pengamanan virus Corona, di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (11/3/2020).

Silakan melihat peraturan rujukan sebagai berikut:

  • PERMENKUMHAN No 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
  • PERMENKUMHAM No 8 tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya