Pemerintah Siap Beri Bantuan Langsung Tunai bagi Pekerja Informal

Bantuan tunai ini diberikan bagi masyarakat yang mengikuti aturan main pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2020, 19:15 WIB
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Badan Pusat Statistik menyebutkan upah harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2017 sebesar Rp 84.362 per hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat khususnya yang bekerja di sektor informal. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah melemahnya ekonomi akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kita akan melihat sektor informal untuk mendukungnya dalam bentuk bantuan langsung tunai melalui database yang ada," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat videoconfrence, Jakarta, Selasa (24/3).

Sri Mulyani mengatakan bantuan tunai ini diberikan bagi masyarakat yang mengikuti aturan main pemerintah. Artinya, masyarakat bekerja di sektor informal yang telah disiplin mengikuti pedoman pemerintah dalam upaya menangani virus corona berhak mendapatkan BLT ini.

"Yang bisa bantu tetap mengikuti arahan dan pedoman mengurangi interaksi dan aktivitas dan tidak melakukan kumpul sehingga bisa memerangi penyebaran virus ini namum tetap mendapatkan bahan pokok terutama bagi pekerja harian," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Program Bansos

Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2).1000 orang warga Depok, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima pencairan PKH Tahap I 2019.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bendahara Negara ini menambahkan, kebijakan ini nantinya akan masuk dalam social safety net. Pemerintah juga tengah menyelesaikan payung hukum dalam menyalurkan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) serta kartu sembako kepada 15 juta penerima manfaat.

"Tadi dibahas apakah jumlah keluarga ditambah dan dari sisi manfaat sedang dihitung dari sisi anggaran," kata dia.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) karena virus corona. Insentif ini bisa dalam bentuk pelatihan dan santunan.

"Kami akan menyusun kebutuhan ini dan kami sudah komunikasi dengan DPR dan Bapak Presiden sudah berkomunikasi degan DPR dan BPK, kami juga sudah berkominikasi dengan Banggar dan Komisi XI untuk memformulasikan," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya