1.152 Narapidana Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2020

Remisi diberikan agar memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Mar 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi penjara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi khusus kepada 1.152 dari 1.785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu. Remisi diberikan berkaitan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho memerinci, dari total 1.152 WBP penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, sebanyak 1.151 WBP menerima remisi khusus 1, atau pengurangan sebagian hukuman dijalani.

"Hal itu dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana," ujar Nugroho dalam siaran pers, Rabu (25/3/2020).

"Sedangkan 1 warga binaan menerima remisi khusus II, atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," kata dia.

Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," kata dia.

Nugroho menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana. Remisi diberikan agar memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," tutur Nurgoho.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hemat Anggaran

Ilustrasi penjara (AFP)

Menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS Junaedi, remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2020 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 542.865.000.

"Bahwa dari 1.151 warga binaan penerima remisi khusus I menghemat anggaran makan sebanyak Rp. 542.640.000. Kemudian WBP penerima remisi khusus II menghemat anggaran makan sebanyak Rp 225 ribu," kata Junaedi.

Narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya