Penyelenggara Jasa Internet Minta Keringanan Pajak

Semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan pajak seperti 19 bidang usaha lainnya.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Mar 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung upaya pemerintah mengatasi laju penyebaran pandemi Corona Covid-19. Antara lain usaha pemerintah adalah dengan menghimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta melakukan social distancing atau membatasi diri untuk berinteraksi sosial demi kesehatan.

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menjelaskan, dalam konteks APJII, dukungan kepada pemerintah terkait dengan pandemic Corona Covid-19 ini adalah mengoptimalkan sumber daya yakni Indonesia Internet Exchange (IIX). APJII memiliki 14 IIX yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Konkretnya, memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu.

Sebab, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.

APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemic Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting,” ujar Jamal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kirim Surat ke Menko Airlangga

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

APJII pun telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto. Surat tersebut memohon untuk mempertimbangkan agar seluruh perusahaan Internet Service Provider (ISP) mendapatkan insentif atau fasilitas perpajakan yang dapat diberikan pemerintah.

“Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini serta senantiasa dapat terus membantu dalam menyediakan akses dan infrastruktur dalam mendukung arahan Pemerintah,” jelas Jamal.

Perlu diketahui, saat ini dalam kondisi apapun sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5 persen dan kontribusi USO 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya