Mendag Rilis Aturan Baru Permudah Impor Alat Kesehatan

Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2020, 15:30 WIB
Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo ingin agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus Corona Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Lewat Permendag ini pihaknya juga ingin mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Corona Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus, melalui keterangan resminya, Rabu (25/3/2020).

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

 


Dikecualikan

Petugas menyiapkan perlengkapan ruang isolasi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). RS Darurat Penanganan COVID-19 siap dioperasikan besok. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Adapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah yakni, preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak, kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik, produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak, stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik, pakaian pelindung medis, dan lakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi.

Selain itu juga ada pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah, termometer infra merah dan sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” pungkas Agus.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya