Bisnis Terganggu Corona, Bagaimana Jaminan Polis Property All Risk Anda?

Pemegang polis komersial (bisnis) harus menilai kisaran kerugian yang mungkin mereka hadapi dari virus corona.

oleh Arthur Gideon diperbarui 25 Mar 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini virus corona mewabah di seluruh dunia dan telah menganggu aktivitas bisnis dan segera terlihat begitu banyaknya kerugian. Di sinilah, peran asuransi bisnis penting untuk tetap menjamin kelancaran bisnis suatu perusahaan akibat kerugian yang muncul akibat wabah Corona.

Sesuai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia, agar masyarakat melakukan social distancing atau isolasi sosial. Akibat berkurangnya aktivitas masyarakat di Indonesia sektor industri yang paling berat menghadapi masalah ini adalah industri pariwisata dan perhotelan.

Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat tingkat okupansi hotel selama 1-14 Maret 2020 secara nasional drastis menurun hingga di bawah 50 persen. Dengan penurunan okupasi 25-50 persen, average room rate menurun 10-25 persen. Sehingga total pendapatan diperkirakan mengalami penurunan 25-50 persen selama mewabahnya Covid-19

Seperti halnya bidang risiko yang muncul, pemegang polis komersial (bisnis) harus menilai kisaran kerugian yang mungkin mereka hadapi dari virus corona. Para pebisnis perlu lebih berhati-hati meninjau kebijakan asuransi yang ada untuk menentukan apakah kebijakan tersebut dapat diakses untuk membiayai kerugian bisnis mereka saat ini.

“Dalam kondisi demikian, para pemilik hotel tersebut melihat berbagai opsi untuk melakukan penyelamatan cash flow perusahaan. Salah satunya adalah dengan melihat jaminan polis Property All Risk (PAR) yang dimiliki mereka saat ini. Polis PAR memiliki dua bagian jaminan yang antara lain kerugian materialgangguan usaha,” ungkap Victor Roy, Pendiri Bindcover dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020)

Pada material damage polis PAR yang ada di Indonesia lanjut Victor, jaminan polis mengacu pada kerusakan material atau fisik dari bangunan tersebut. Kerusakan fisik ini misalnya jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara, jaminan atas bencana angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air, jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, hingga jaminan tanah longsor dan pergerakan tanah.

Sedangkan pada business interruption, jaminan yang diperoleh bagi pemegang polis adalah hilangnya laba kotor karena penurunan hasil penjualan dan kenaikan biaya kerja. “Namun perlu digaris bawahi bahwa hilangnya laba kotor tersebut harus didasarkan atas akibat dari kerusakan material terlebih dahulu sehingga menimbulkan gangguan usaha. Dalam hal ini, jika gangguan usaha terjadi tanpa disertai kerusakan material, maka bagian business interruption tidak berlaku,” tambahnya.

“Di sini, jika melihat lebih seksama kondisi polis dengan dikaitkan pada kondisi pandemi Covid-19, bagian gangguan usaha pada polis PAR, maka tidak dapat berlaku karena tidak ada kerusakan material yang diakibatkan oleh Covid-19,” lanjut Victor.

 


Polis PAR

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Secara singkat, fungsi dari jaminan gangguan usaha pada polis PAR hanya berlaku apabila jaminan material damage dijamin atau berlaku terlebih dahulu. Sebagai contoh, dalam kasus pabrik mengalami kebakaran, maka pendapatan yang hilang serta biaya tetap yang harus dikeluarkan oleh pabrik seperti biaya gaji atau biaya ekstra adalah dijamin oleh perusahaan asuransi hingga usaha berjalan normal kembali.

“tentunya bukan berarti bahwa gangguan usaha akibat pandemi covid-19 atau kondisi lain yang serupa tidak memungkinkan dijamin oleh polis asuransi kedepannya. Namun, gangguan usaha tersebut hanya memungkinkan dijamin di luar polis PAR atau dengan kondisi wording polis berbeda dan dengan catatan bahwa underwriter menyetujui kondisi tersebut,” jelas Victor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya