Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin tidak ada para importir dan masyarakat yang menimbun komoditas bawang putih dan bawang bombai. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto menjelaskan, pihaknya sudah mengecek gudang-gudang importir.
Hal tersebut seiring Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan pembebasan izin impor bagi komoditas bawang putih dan bombai pada Rabu 18 Maret 2020. Ini dilakukan guna mengantisipasi harga kedua bahan pokok tersebut yang melonjak tajam selama penyebaran virus Corona atau covid-19.
Advertisement
"Satgas pangan sudah mengecek ke gudang-gudang importir. Untuk memastikan tidak ada unsur masyarakat serta importir yang melakukan penimbunan," kata Suhanto di BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Kepala karantina kementerian pertanian kata Suhanto, akan mengecek prosedur karantina untuk impor bawang putih dan bawang Bombay keamanan pangan.
"Jadi karantina akan mengecek komoditi tersebut, apakah dinyatakan sehat," ungkap Suhanto.
Kemudian, dia juga mengklaim harga bawang putih saat ini mengalami penurunan. Sebelumnya harga bawang meroket, namun kali ini harganya sudah Rp 42.300.
"Namun menurut kami itu rata-rata masih tinggi dan memberikan relaksasi impor bawang putih dan bawang Bombai," ungkap Suhanto.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Izin Impor Bawang Putih dan Bombai Dibebaskan, Pengusaha Jamin Tak Ada Kartel
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN), Mulyadi menilai kebijakan pemerintah terkait dengan pembebasan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bombai merupakan langkah tepat.
Menurut dia, dengan dibebaskannya izin impor tersebut diyakini akan mampu menekan tingginya harga kedua komoditas tersebut.
"Pertama kami menilainya (kebijakan) itu sangat mengapresiasi. Kami apresiasi pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dalam situasi menjelang bulan puasa dan kondisi Indonesia yang tidak stabil ini kouta bebas impor bawang putih dan bombai koutanya dibebaskan," kata Mulyadi kepada Merdeka.com, Senin (23/3).
BACA JUGA
Mulyadi mengatakan dengan kebijakan baru ini para importir menjamin pertama harga akan stabil. Kemudian kedua juga tidak ada kartel ataupun penimbun yang kerap membuat melambungnya harga pada kedua komoditas tersebut.
"Kenapa karena semua orang bisa mengakses itu, kami akan buktikan itu," imbuh dia.
Dia menambahkan, selama ini izin diberikan pemerintah terbilang rumit. Sebab, sebelum pelaku usaha mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) meski wajib memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dari Kementerian Pertanian. Setelah itu, maka Kementerian Perdagangan lah yang akan menentukan kouta izin impot tersebut.
"Persoalannya mana yang jadi masalah kalau koutanya itu menggunakan sistem seperti sekarang. Harus persyaratan ini itu kalau tidak melakukan persyaratan ini tidak bisa impor. Ini malah menciptakan kartel, potensi korupsinya gede sekali karena berbicara tentang perizinan kan. Izin itu potensinya besar. Tapi dengan bebas kouta kami yakin akan baik," jelas dia.
Advertisement