Mengenal Lebih Jauh Arti OTG, ODP, dan PDP

Pembagian tiga status pasien terkait COVID-19, yakni OTG, ODP, dan PDP. Apa itu?

oleh Alfi Yuda diperbarui 25 Mar 2020, 21:40 WIB
Petugas medis mengawasi dari sebuah tenda darurat di rumah sakit di Brescia, Italia, Kamis (12/3/2020). Italia menjadi negara yang melaporkan tingkat kematian tertinggi di dunia akibat virus corona COVID-19. (AP Photo/Luca Bruno)

Jakarta- Sejak pandemi virus Corona melanda lebih 190 negara di dunia, banyak istilah yang ditemui seputar virus penyebab COVID-19 ini. Beberapa istilah cukup didengar masyarakat di Indonesia seperti OTG, ODP, PDP.

Baca Juga

  • 10 Cara Mencegah Penularan Virus Corona Sesuai Instruksi Kemenkes RI
  • 5 Cara Merawat Kesehatan Jiwa saat Pandemi COVID-19
  • 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Hand Sanitizer, Bisa Mencegah Virus Corona

Beberapa orang mungkin masih belum mengerti apa itu OTG, ODP, PDP, dan perbedaan di antara ketiganya. Padahal, penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya.

Istilah tersebut menunjuk pada status penderita yang berhubungan dengan COVID-19 di Indonesia.

OTG adalah Orang Tanpa Gejala, ODP adalah Orang Dalam Pemantauan, dan PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan.

Ketiga istilah tersebut telah tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI.

Pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan COVID-19 ini berguna untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan. 

Status Orang Tanpa Gejala dikriteriakan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19.

Orang Dalam Pemantauan berstatus belum menunjukan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif COVID-19.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan telah memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan.

Pasien yang berstatus PDP telah memalui proses observasi medis pada saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan bisa ringan atau berat, serta pernah tinggal atau berkunjung di daerah yang diketahui sebagai penularan virus Corona.

Berikut Bola.com menyajikan definisi OTG, OPD, dan PDP, Rabu (25/3/2020), yang diambil dari Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.


1. Orang Tanpa Gejala (OTG)

Seorang wanita saat diperiksa suhu tubuhnya dan tangannya ketika memasuki Pusat Perbelanjaan Palladium, di Teheran utara, Iran, Selasa (3/3/2020). Demam yang merupakan salah satu gejala dari infeksi corona menjadikan termometer sebagai salah satu alat untuk mendeteksi. (AP Photo/Vahid Salemi)

1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID- 19

2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif COVID-19


2. Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Pekerja medis berpakaian pelindung mengumpulkan sampel untuk tes asam nukleat dari pasien yang diduga terinfeksi virus corona di hotel yang digunakan dalam isolasi medis virus corona di Wuhan, Provinsi Hubei, China, Selasa (4/2/2020). (Chinatopix via AP)

1. Orang yang mengalami demam (≥38C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal; 


2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19. 



3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Dokter melihat layar saat memeriksa pasien yang terinfeksi virus corona COVID-19 di rumah sakit Palang Merah di Wuhan, 16 Februari 2020. Virus corona baru, Covid-19, telah mewabah hingga ke lebih dari 60 negara dimana dari kasus-kasus infeksi, ada lebih dari 3.000 kematian yang terjadi. (STR/AFP)

1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38C) atau riwayat demam; disertai satu di antara gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal;


2. Orang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19; 


3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 


 

Sumber: Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia

Disclaimer:

Bersama lebih dari 50 media nasional dan lokal, Bola.com ikut serta melakukan kampanye edukasi #amandirumah secara serentak di stasiun televisi, radio, koran, majalah, media siber, dan media sosial.

Bola.com secara intens akan memproduksi konten-konten edukasi informatif yang positif berkaitan dengan wabah virus Corona COVID-19 sebagai bagian gerakan moral bersama #medialawancovid19. Tolong bantu sebar seluas mungkin info positif ini ke seluruh lapisan masyarakat agar mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat diputus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya