Satgas Nemangkawi Gagalkan Perdagangan Senjata Api untuk KKB

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya perdagangan senjata api dan amunisi ke KKB.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 26 Mar 2020, 07:09 WIB
Satgas Nemangkawi gagalkan perdagangan senjata api untuk KKB. (Dokumen Satgas Gakkum Ops Nemangkawi 2020)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Gakkum Ops Nemangkawi 2020 berhasil mengungkap sindikat perdagangan senjata api (senpi) dan amunisi yang hendak dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Papua Barat. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yakni Jedo Indouw (26), Fandy Richy Kasiaha (34), dan Rati Iba (22).

Dari tersangka Jedo Indouw, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis US Carabin, satu pucuk senpi 38 SCP, satu pucuk senpi kaliber 45 Caspion, satu pucuk Baby Uzi 9mm.

Kemudian, 67 amunisi campuran dengan rincian amunisi 8,4 mm sebanyak 22 butir, amunisi cal 38 sebanyak 15 butir, amunisi cal 45 sebanyak 15 butir, dan amunisi 9mm sebanyak 15 butir.

Sedangkan dari tersangka Rati Iba berupa satu pucuk revolver hitam 6 silinder, amunisi satu butir cal 9mm, delapan unit hp berbagai merek, dan 1 buah buku tabungan BRI atas nama Rati Iba beserta kartu ATM.

"Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya perdagangan senjata api dan amunisi ke KKB. Satgas Gakkum Ops Nemangkawi 2020 kemudian melakukan penyelidikan selama 27 hari dan akhirnya berhasil menangkap Jedo Indouw di di Pelabuhan Manokwari pada (20/3/2020) sekira pukul 04.50 WIT.

"Dia memang sudah menjadi target operasi semenjak berangkat dari Kota Timika, Papua menuju ke Manado. Saat kembali, pelaku ditangkap saat turun dari Kapal Labobar di Pelabuhan Manokwari," terang Argo Yuno.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lakukan Pengembangan

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap Fandy Richy Kasiaha dan Rati Iba pada 23 Maret 2020. Fandi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Bailang Lingk 3, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Sedangkan Rati dibekuk di Kecamatan Wanea, Kota Manado.

"Ketiganya memiliki peran masing-masing. Rati sebagai pembeli, Fandi sebagai penjual dan Jedo sebagai perantara," ungkap Argo.

Dari pengakuan tersangka, lima pucuk senjata dan sejumlah amunisi tersebut akan dikirim ke kelompok separatis atau lebih dikenal KKB.

"Senjata api dan amunisi itu berasal dari Filipina dan akan dikirim ke Papua untuk KKB," paparnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya