Cegah PHK Ditengah Wabah Corona, Pemerintah Siap Terbitkan Surat Utang

Pemerintah tengah bersiap mengeluarkan kebijakan penerbitan surat utang baru bertema recovery bond

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Mar 2020, 12:15 WIB
Antrean calon penumpang KRL Commuter Line untuk memasuki Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (17/3/2020. Terjadi antrean akibat PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan kebijakan pengecekan suhu tubuh bagi penumpang KRL mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19.\ (Liputan6.com/Johan Tall

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah bersiap mengeluarkan kebijakan penerbitan surat utang baru bertema recovery bond untuk memperkuat likuiditas keuangan dunia usaha dalam menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, surat utang baru tersebut juga bertujuan agar tiap perusahaan memiliki kecukupan dana dalam menggaji karyawannya, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita juga ingin menjaga usaha dengan mengurangi PHK. Ada beberapa kebijakan yang digulirkan. Pertama untuk mengurangi PHK, kita ingin menjaga perusahaan, pelaku dunia usaha butuh cashflow, jaga likuiditas keuangan. Oleh karenanya pemeerintah menjajaki akan mengeluarkan surat utang baru, recovery bond," terang dia dalam sesi teleconference bersama BNPB, Kamis (26/3/2020).

Susi melanjutkan, recovery bond tersebut akan diluncurkan dalam bentuk denominasi rupiah, sehingga nantinya dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI) ataupun pihak swasta.

"Itu surat utang Pemerintah lewat rupiah yang nanti dibeli BI atau perusahaan swasta yang mampu. Dana hasil penjualan itu kemudian disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus, itu nanti akan dibuat seringan mungkin, sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan usahanya," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat

Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Namun, ia menegaskan, ada dua persyaratan bagi pelaku usaha yang hendak memanfaatkan skema kredit khusus tersebut. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK pada karyawannya. Kedua, jika perusahaan bersangkutan terpaksa harus melakukan PHK, maka badan usaha harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji utuh.

Peluncuran recovery bond ini disebutnya perlu merombak regulasi sebagai landasan hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Susi menyatakan, Perpu tersebut rencananya akan dikeluarkan pada Jumat (27/3/2020) besok.

"Memang untuk recovery bond ini nanti akan ada perubahan peraturan terutama saat-saat ini ada keterbatasan Bank Indonesia yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market, makanya pemerintah memerlukan perpu. Kami mentargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan perpu untuk dasar dalam penerbitan recovery bond," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya