Pemerintah Kucurkan Rp 158,2 Triliun untuk Stimulus Ekonomi I dan II

Pemerintah sudah mengucurkan anggaran sebanyak Rp158,2 triliun untuk paket stimulus kebijakan ekonomi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2020, 12:50 WIB
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono mencatat pemerintah sudah mengucurkan anggaran sebanyak Rp158,2 triliun untuk paket stimulus kebijakan ekonomi.

Anggaran tersebut didorong untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global, termasuk adanya virus corona atau Covid-19.

Dia merincikan dari total anggaran sebesar Rp158,2 triliun itu terdiri dari stimulus pertama sebesar Rp10,3 triliun, stimulus kedua Rp22,9 triliun, dan pelebaran defisit 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp125 triliun.

"Kalau ditotal sampai stimulus kedua, Rp158,2 triliun," kata dia di Jakarta, Kamis (25/3).

Susi mengatakan paket stimulus pertama diberikan pada 25 Februari 2020 lalu. Di mana belum ditemukan kasus covid-19 di Indonesia. Pemerintah saat itu mengeluarkan stimulus ekonomi ke satu dengan fokus ke dalam sektor ekonomi yang menangani lalu lintas orang. Baik sektor pariwisata, akomodasi dan transportasi.

"Ada 8 kebijakan stimulus tahap 1 yang besarnya Rp10,3 triliun," imbuh dia.


Stimulus Ekonomi

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama para menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Ratas tersebut membahas kesiapan menghadapi dampak virus Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seiring dengan kasus di Indonesia, pemerintah kemudian kembali mengkaji stimulus ekonomi sekiranya dibutuhkan oleh pengusaha market dan lain sebagiannya. Maka, pada 13 Maret 2020 diumumkan kembali stimulus kedua.

Di mana terdapat delapan kebijakan terdiri dari empat sektor fiskal atau pajak. Dan empat sisanya untuk non fiskal seperti percepatan lalu lintas barang logistik atau barang yang dibutuhkan.

"Pemerintah lakukan berbagai upaya untuk monitor perkembangan di global dan nasional," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya