Cek Fakta: Hoaks Seruan Menghentikan Hubungan Suami Istri dari Anies Baswedan

Viral seruan hoaks untuk menghentikan hubungan suami istri dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Mar 2020, 14:24 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar Hoaks Tentang Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang surat seruan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang melarang hubungan suami istri guna mencegah penyebaran penyakit akibat virus Corona atau COVID-19 beredar di media sosial.

Kabar ini beredar lewat sebuah gambar di aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/3/2020). Dalam gambar tersebut terdapat kop surat dari Gubernur DKI Jakarta.

Berikut isinya:

PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKAN PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI LINGKUNGAN KELUARGA

Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan.

Terima kasih dan mohon bersabar.

Selain itu, terhadap juga tulisan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

 


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang larangan berhubungan suami istri yang diklaim dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "larangan hubungan suami istri". Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut.

Satu di antaranya adalah artikel "[HOAKS] - SURAT SERUAN GUBERNUR TERKAIT PENGEHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI" yang dimuat situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta, data.jakarta.go.id yang dimuat pada Rabu 25 Maret 2020.

DISINFORMASI

Beredar di media sosial sebuah foto surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Gambar Tangkapan Layar Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta

KESIMPULAN

Informasi dalam foto yang menyebutkan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga, adalah tidak benar. Isi sebenarnya dari regulasi tersebut telah diubah sebagai lelucon yang dapat berpotensi untuk mengelabui penerima pesan.

Kategori Informasi: Disinformasi

 


Kesimpulan

Kabar tentang penghentian hubungan suami istri yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ternyata tidak benar. Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan surat seruan tersebut.

Surat seruan yang viral tersebut merupakan hasil suntingan dari Surat Seruan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

 

Data: Eka M

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya