4 Terduga Pencuri Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Ditangkap, Salah Satunya ASN

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Mar 2020, 17:00 WIB
Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian dan penjualan masker di RSUD Pagelaran, Kamis (26/3/2020). (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak empat pelaku ditangkap, salah satunya seorang aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakannya Konferensi Pers oleh Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto di lobi Polres Cianjur, Kamis (26/3/2020).

Juang menyampaikan identitas tersangka ASN yaitu IS (43), sebagai karyawan RSUD Pagelaran. Perbuatan yang dilakukan IS yaitu mengambil dan menjual masker.

"Sehingga yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP," kata Juang dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Selain IS, RE (27), pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, bertindak sebagai orang yang  mengambil dan menjual masker juga disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana. Sangkaan pasal yang sama diterapkan terhadap tersangka lainnya yang juga honorer RSUD tersebut Y0 (35).

Sedangkan CE (31), seorang karyawan swasta, pembeli masker dari tersangka RE yang kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD, disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.

Juang mengatakan, dari pemeriksaan penyelidikan, didapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Masing-masing satu ATM Bank Jabar, ATM Bank BCA, satu unit mobil Nissan Terano silver Nopol B-8172-KMN, satu unit kendaraan roda dua, dan satu buah dus berisi 4 boks masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku IS, dan RE sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan dua karton atau 40 dus. Kemudian pelaku IS memaksa karyawan pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil dua karton masker dan dijual oleh pelaku RE," papar Juang.

Adapun pelaku IS, RE, dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

Sedangkan pelaku CE membeli atau menerima nasker dari pelaku RE kemudian menjualnya dengan cara diecer.

"Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Juang.

Simak video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya