Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN menyatakan telah mengamankan dana pembayaran nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahap pertama, yang rencananya akan diberikan pada akhir Maret 2020.
Langkah tersebut akan dilaksanakan pasca panitia kerja (Panja) menggelar rapat gabungan bersama Komisi VI dan Komisi XI DPR RI di penghujung bulan ini.
Advertisement
Pengamat sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengapresiasi kebijakan tersebut seandainya dapat terlaksana tepat waktu.
"Apakah rencana itu masih on schedule? Kalau masih saya kira itu hal yang baik karena itu memang hak nasabah Jiwasraya," ungkap Piter kepada Liputan6.com, Kamis (26/3/2020).
Selain itu, ia pun percaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengedepankan upaya bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat akan industri asuransi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meringankan Beban Nasabah yang Terdampak Corona
Terlebih di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin merebak di dalam negeri."Apalagi nasabah Jiwasraya sangat membutuhkan dana tersebut dalam kondisi wabah corona sekarang ini," ungkap Piter.
Jika Kementerian BUMN benar-benar berkomitmen akan ikrarnya tersebut, Piter menganggap itu akan meningkatkan kepercayaan nasabah Jiwasraya hingga publik luas terhadap industri asuransi di Indonesia.
"Saya kira begitu. Setidaknya menahan agar masyarakat tidak semakin hilang kepercayaannya kepada asuransi," ujar dia.
Advertisement