Kemenag Minta PPIU Segera Laporkan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi

42 jemaah umrah asal Indonesia dilaporkan tertahan di Arab Saudi akibat lockdown terkait virus corona.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Mar 2020, 19:01 WIB
Jemaah asal Indonesia berada di kota suci Makkah saat pemerintah Arab Saudi menerapkan larangan melaksanakan ibadah umrah, Kamis (5/3/2020). Pelarangan sementara ibadah umrah dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) minta perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan jemaah umrah yang masih tertahan di Arab Saudi karena kebijakan karantina wilayah negara tersebut terkait virus corona Covid-19.

"Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, Kamis (26/03/2020).

Diketahui, menurut Arfi, ada 42 jemaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi. Sebanyak 39 jemaah ke Saudi dengan visa umrah, tiga lainnya dengan visa ziarah.

"Mereka belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan Saudi sejak 15 Maret 2020. Keberangkatan mereka ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Pemerintah Saudi siap memulangkan dengan syarat jemaah segera melapor," kata Arfi.

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah pasca penutupan penerbangan internasional.

Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jemaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441 H.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Cara Melapor

Barang bawaan milik calon jemaah umrah yang menunggu kepastian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (27/2/2020). Mereka tertahan di Terminal 3, buntut dari kebijakan Kerajaan Arab Saudi menyetop pelayanan visa umrah guna mencegah penyebaran virus corona. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menurut Endang Jumali, untuk mendapat fasilitas tersebut, jemaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441 H harus segera lapor melalui situs https://eservices.haj.gov.sa. Setelah membuka situs tersebut, pilih tab "Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H".

Selanjutnya, jemaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor HP lokal di Arab Saudi.

"Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis," jelasnya.

Dijelaskan Endang, Kerajaan Arab Saudi akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jemaah yang telah melakukan registrasi. "Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan," tuturnya.

"PPIU sudah kami minta untuk segera memfasilitasi pendaftaran jemaahnya," ia menambahkan.

Endang melanjutkan bahwa jemaah umrah Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisinya baik meski mereka berharap bisa segera pulang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya