Liputan6.com, Jakarta - Pembayaran kompensasi bagi warga terdampak proyek jalur rel ganda atau double track Bogor-Sukabumi. Hal ini lantaran mewabahnya Virus Corona Covid-19.
"Rencananya minggu ini, tapi ditunda dulu sampai situasinya kondusif," ujar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Achyar Pasaribu, Kamis (26/3/2020).
Advertisement
Penundaan pencairan uang kompensasi bagi ribuan warga di Kelurahan Empang dan Batu Tulis, Kota Bogor merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebab, prosedur pencairan uang kompensasi harus mengumpulkan seluruh penerima di satu titik lokasi dalam rangka pembukaan rekening dan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh lurah setempat dan perwakilan tim terpadu.
"Penerima akan difasilitasi membuka rekening, jadi pembayarannya ditransfer ke masing-masing penerima," kata dia.
Achyar menyebutkan, ada 1.169 bidang atau bangunan warga yang berada di Kelurahan Empang dan Batu Tulis belum menerima uang kompensasi. Sedangkan 1008 bidang sudah diserahkan kepada penerima pada akhir tahun 2019.
"Untuk 7 kelurahan dan 1 desa sudah kita serahkan. Karena kemarin anggarannya tidak cukup, jadi sisanya dibayar tahun ini," ucapnya.
Untuk pembayaran kompensasi tahap II, lanjut Achyar, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 26 miliar bagi 1.169 bidang.
Uang kompensasi itu sebagai pengganti uang pembongkaran, sewa rumah selama setahun, dan mobilisasi barang-barang. Selain itu, apabila rumahnya dijadikan tempat usaha, mereka juga akan mendapat biaya kehilangan pendapatan apabila rumahnya dijadikan tempat usaha.
Anggarkan Rp 56 Miliar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pembayaran kompensasi bagi ribuan warga terkena proyek pembangunan double track atau jalur rel ganda kereta api (KA) Bogor-Sukabumi pada Desember tahun ini.
Kemenhub menyiapkan anggaran kompensasi Rp 56.615.592.000 bagi 2.117 pemilik bangunan yang berada di atas lahan PT KAI mulai dari Stasiun Maseng Kabupaten Bogor hingga Stasiun Paledang Kota Bogor.
Bangunan yang terdampak meliputi rumah, sekolah, madrasah, pos polisi, posyandu, rumah makan, toko, dan jenis tempat usaha lainnya.
Pembayaran kompensasi tersebut sebagai pengganti uang pembongkaran, sewa rumah selama setahun, dan mobilisasi barang-barang. Selain itu, apabila rumahnya dijadikan tempat usaha, mereka juga akan mendapat biaya kehilangan pendapatan apabila rumahnya dijadikan tempat usaha.
"Yang menerima uang kerohiman bangunan di atas usia 10 tahun," kata Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Achyar Pasaribu, Kamis (7/11/2019).
Ia mengatakan, tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat ini melakukan proses penilaian bangunan. Setelah itu, hasilnya dikoordinasikan ke tim Pemprov Jabar. Pembayaran uang kerohiman baru bisa dilakukan apabila nilai taksiran masing-masing bangunan sudah disetujui Pemprov Jabar.
"Untuk penyaluran uang kerohiman di wilayah Bogor (tahap 2) targetnya bulan Desember. Sedangkan kompensasi tahap 1 atau wilayah Sukabumi sudah dibayar bulan Agustus," kata Achyar.
Apabila kompensasi ganti rugi sudah selesai, tahap selanjutnya dilakukan penertiban bangunan yang direncanakan awal tahun 2020. Kemudian dilanjutkan pembangunan fisik jalur ganda mulai dari Stasiun Maseng hingga Stasiun Paledang.
Sementara itu, warga terdampak proyek jalur ganda Bogor-Sukabumi mengaku masih belum mendapat kabar kapan uang kerohiman akan dicairkan. Warga menyatakan siap pindah apabila telah mendapat dana segar itu.
"Kalau saya sih kalau sudah dapet uang bisa saja langsung pun pindah. Sekarang uangnya belum dapet kita mau ngontrak pake apa?" kata Aminah warga Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Lukman warga terdampak rel ganda di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor meminta pencairan uang kerohiman tepat sasaran. Hal ini untuk mencegah pemotongan dana yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Harus dikasihin langsung ke orangnya jangan lewat siapapun. Dan harus transparan dapetnya berapa," ujarnya.
Advertisement