Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya agar tahanan kasus korupsi tak terpapar virus Corona. Salah satu hal yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk menggelar sidang secara online.
"KPK dengan pihak PN Jakarta Pusat sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon), yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Advertisement
Ali menyebut, tim KPK telah melakukan uji coba peralatan yang ada di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya menggelar sidang secara online untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengan wabah penyebaran virus Corona saat ini, sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh UU," kata Ali.
Sebelumnya, KPK memutuskan tak memeriksa para saksi kasus dugaan korupsi untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menghindari penularan Covid-19 karena virus Corona.
"Untuk kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan Saksi
Ali menyebut, tim penyidik juga sudah koordinasi dengan para saksi terkait hal ini. Menurut Ali, para saksi sudah meminta pemeriksaan ulang lantaran mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk tetap berada di rumah.
"Ada informasi yang kami terima dari beberapa tim satgas penyidik, adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinya, oleh karena situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19 saat ini," kata Ali.
Ali menyatakan belum bisa memastikan sampai kapan penghentian sementara pemeriksaan para saksi. Ali menyebut akan melihat situasi dan kondisi terkait virus Corona ini.
"Semoga bencana wabah ini segera berakhir. Sejauh ini informasi yang kami terima pembatalan riksa-riksa tersebut sampai Jumat, besok. Nanti kami infokan perkembangannya," kata dia.
Advertisement