PKPI Minta Ada Edukasi Agar Masyarakat Tak Tolak Pemakaman Korban Corona Covid-19

Menurut dia, sejumlah negara yang terjangkit Covid-19, juga sudah memberikan edukasi yang baik ke masyarakat tentang pemakaman ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Mar 2020, 15:10 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Beredar luas ada sekelompok masyarakat menolak pemakaman yang diduga pasien Covid-19 yang meninggal, beberapa hari yang lalu. Pemerintah diminta memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat agar tidak ada yang panik.

"Pemerintah harus hadir memberikan edukasi dan prosedur yang jelas mengenai penanganan orang yang meninggal karena virus corona atau Covid-19. Agar masyarakat tidak panik," kata Kabid Kesehatan DPN PKPI Edy Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Menurut dia, sejumlah negara yang terjangkit Covid-19, juga sudah memberikan edukasi yang baik ke masyarakat tentang pemakaman ini. Sehingga, pemerintah Indonesia harus tegas.

"Peraturan harus tegas. Pihak yang memakamkan, keluarga dan masyarakat harus jelas berbuat apa. Jangan buat mereka bingung, terombang-ambing. Terlebih lagi, adanya penolakan dari masyarakat setempat," ungkap Edy.

Selain memberikan edukasi, pemerintah juga harus memikirkan ada tempat pemakaman khusus bagi jenazah yang meninggal akibat Covid-19 ini. Hal ini agar masyarakat tidak dibuat risau. "Wajib juga ada tim pemakaman yang terlatih baik. Ini persoalan serius," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Fatwa MUI

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan dua fatwa terkait adanya wabah virus Corona Covid-19.

"Pertama, kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini, karena misalnya kurang petugas medisnya atau situasi tidak memungkinkan, lalu kemungkinan untuk tidak dimandikan, misalnya, MUI bisa keluarkan fatwa kalau itu terjadi," ujarnya.

Untuk fatwa kedua, kata dia, adalah terkait petugas medis yang kesulitan untuk melakukan salat ketika sedang bertugas memakai alat pelindung diri atau APD.

"Kalau petugas medis memakai APD, sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia kalau mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Ma'ruf.

Bahkan, menurut Ma'ruf, hal tersebut sudah terjadi. Agar petugas medis ini tenang, maka Ma'ruf pun meminta MUI agar mengeluarkan fatwa terkait salat tanpa wudu atau tayamum."(Fatwa) Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudu dan tayamum. Ini penting agar petugas tenang kalau pun dia (salat), mungkin sudah terjadi ya. Jadi harus ada fatwanya," ucapnya.

"Kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak punya wudu, tidak punya tayamum, tapi dia salat. Dan ini sudah dihadapi petugas medis," sambung Ma'ruf.

Oleh karena itu, Dia dengan tegas meminta MUI mengeluarkan dua fatwa tersebut untuk mempermudah menangani pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya