Liputan6.com, Yogyakarta - Untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19, persidangan di wilayah DIY dilakukan secara online melalui sarana digital video conference. Kebijakan itu sudah disepakati aparat penegak hukum kejaksaan, pengadilan, dan rumah tahanan.
"Kesepakatan ini akan terus dilakukan sampai ada pengumuman pemerintah lebih lanjut terkait Corona COVID-19," ujar Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (26/3/2020).
Persidangan secara digital melalui video conference sudah dilakukan di Gunungkidul. Ada lima sidang perkara pidana yang dipantau dan disaksikan langsung oleh Masyhudi.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Masyhudi, upaya ini menjadi sebuah terobosan hukum dengan tetap fokus pada pencegahan Corona COVID-19. Ia menilai di tengah penyebaran Corona COVID-19 yang kian masif, penegakan hukum tetap harus dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU dan batasan waktu penyelesaian perkara untuk kepastian hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami mendorong dan memerintahkan seluruh kejaksaan negeri di wilayah DIY untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara digital melalui video conference tentunya setelah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yaitu hakim pengadilan negeri, petugas rumah tahanan negara setempat, dan juga pengacara atau pos bantuan hukum yang mendampingi terdakwa," ucapnya.
Sampai dengan Kamis, 26 Maret 2020, jumlah pasien yang sudah diperiksa atau uji seka sebanyak 130 orang dengan hasil negatif 33 orang dan 79 orang masih dalam proses pemeriksaan. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Corona COVID-19 yang meninggal sebelum hasil lab keluar sebanyak dua orang dan 18 orang dinyatakan positif Corona COVID-19 dengan satu orang sembuh dan tiga orang meninggal.