Kemkominfo Pakai Nomor Telepon untuk Monitor Berkumpulnya Orang Saat Darurat Covid-19

Johnny lebih lanjut juga menyebut, nantinya ketika diketahui bahwa banyak orang berkumpul di suatu lokasi, peringatan bakal dikirimkan melalui SMS blast.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 26 Mar 2020, 18:04 WIB
Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memonitor berkumpulnya orang saat masa darurat Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka physical distancing, sebagai langkah untuk menghindari peredaran Covid-19.

Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, cara pemerintah memonitor berkumpulnya orang adalah dengan data pergerakan nomor ponsel pengguna.

"Pemerintah memonitor berkumpulnya orang melalui data pergerakan smartphone (lewat nomor HP), berdasarkan data BTS," kata Johnny dalam konferensi pers mengenai penanganan Covid-19 yang ditayangkan livestreaming, Kamis (26/3/2020).

Johnny lebih lanjut juga menyebut, nantinya ketika diketahui bahwa banyak orang berkumpul di suatu lokasi, peringatan bakal dikirimkan melalui SMS blast.

Dengan demikian, saat orang berkumpul, mereka menerapkan pembatasan diri dengan jarak paling dekat 1-2 meter, antara satu sama lainnya.


Aplikasi TraceTogether

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate saat mengumumkan mengenai aplikasi TraceTogether untuk tracing dan tracking Covid-19 (Foto: Kemkominfo)

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Johnny G Plate juga mengumumkan pemerintah memutuskan menggunakan aplikasi TraceTogether untuk memantau penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

Johnny dalam konferensi pers yang ditayangkan secara livestreaming menyebut, dengan aplikasi ini, nantinya pemerintah bakal mengetahui hasil tracing dari si pasien Covid-19, termasuk melakukan tracking, fencing (pembatasan ruang gerak), dan warning (pemberian peringatan) kepada yang bersangkutan jika melewati lokasi isolasinya.

"Upaya terpadu survelans Covid-19 menggunakan aplikasi TraceTogether yang dikembangkan operator telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone milik pasien Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan. Aplikasi juga dapat melakukan tracing, tracking, fencing, serta dapat memberikan warning jika melewati lokasi isolasinya," kata Johny dalam konferensi pers yang ditayangkan secara livestreaming, Kamis (26/3/2020) sore.

Johnny menambahkan, aplikasi ini akan bisa memberikan riwayat pergerakan pasien Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

"Aplikasi ini juga terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," kata Johnny.


Gunakan Nomor HP Pasien Covid-19

Menkominfo Johnny G. Plate. Liputan6.com/Andina Librianty

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, cara kerja aplikasi ini adalah para pasien positif Covid-19 memberikan nomor teleponnya secara sukarela untuk dilakukan tracing dan tracking riwayat 14 hari terakhir. 

"Para pasien yang positif Covid-19 memberikan nomor teleponnya dan secara sukarela dan berdasarkan nomor telepon itu nanti Kemenkes yang akan melakukan tracing dan penelitian dan interaksi secara langsung dengan pasien," kata Johnny.

(Tin/Ysl)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya