Liputan6.com, Garut - Setelah melalui rangkaian sidang, Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan vonis penjara masing-masing 2 tahun 9 bulan plus denda Rp1 miliar, kepada WL dan AD, terdakwa dua pemeran pria dalam kasus video syur 'Vina Garut'.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang tuntutan. Sementara itu, pembacaan putusan untuk VN, terdakwa pemeran utama wanita dalam kasus video asusila tersebut, diagendakan digelar pekan depan pada tempat yang sama.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin mengatakan, perbuatan kedua terdakwa pria itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.
Atas perbuatannya, keduanya mendapatkan kurungan 2 tahun 9 bulan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
"Jika tak sanggup membayar denda, maka diganti kurungan tiga bulan penjara, penetapan hukuman dikurangi masa tahanan," ujarnya di Pengadilan Negeri, Kamis (26/3/2020).
Dalam pembacaan sidang putusan petang tadi, putusan dilakukan secara bergiliran. Diawali WL, sejurus kemudian dibacakan untuk terdakwa AD.
Tanpa berpikir lama, setelah melakukan konsultasi singkat, akhirnya keduanya menerima terhadap putusan tersebut. "Putusannya lebih ringan," ujar Soni Sanjaya, kuasa hukum kedua terdakwa.
Namun demikian, ia mengaku tidak tinggal diam melakukan upaya pembelaan, jika jaksa melakukan banding terhadap putusan itu.
Jaksa Penuntut Umum Dapot Dariarma mengaku, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan, tetapi hal itu telah melebihi 2/3 tuntutan.
"Ada jangka waktu seminggu untuk melaporkan pimpinan dan menyatakan sikap (banding atau tidak)," ujar dia.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Permintaan Maaf
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa pemeran pria video syur Vina Garut langsung meminta maaf. Menurut mereka, berita video syur yang merekam adegan keduanya telah membuat heboh dan mencoreng nama baik masyarakat Garut.
"Saya minta maaf bagi seluruh warga Garut dan Indonesia, karena telah membuat resah,” ujar Agus Dodi, salah satu terdakwa seusai sidang dibacakan.
Menurut dia, kasus asusila yang menimpa dirinya mampu menjadi pelajaran bagi lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. "Saya mengakui saya salah," ucap dia.
Soni Sonjaya, kuasa hukum kedua terdakwa pemeran pria dalam video itu, menerima putusan itu. Menurut dia, vonis 2 tahun 9 bulan bui dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan.
Dengan putusan itu, ia mengaku kedua kliennya menerima dan tidak akan mengajukan banding atas vonsi tersebut. "Tentunya kami bersyukur hukumannya lebih rendah dari tuntutan JPU," kata dia.
Advertisement