Liputan6.com, Jakarta - Ujian Nasional 2020 akhirnya ditiadakan. Langkah ini diambil pemerintah demi melindungi keamanan dan kesehatan para siswa di tengah merebaknya penyebaran virus corona Covid-19.
Bermula dari kesepakatan Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim. Kesepakatan meniadakan Ujian Nasional 2020 ini dihasilkan dalam rapat konsultasi secara online atau daring, Senin 23 Maret 2020.
Advertisement
Sehari kemudian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan meniadakan UN 2020. Selanjutnya, Mendikbud mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan ujian nasional untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau sederajat.
Setelah Ujian Nasional 2020 ditiadakan, bagaimana syarat atau penentuan kelulusan? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement