Polda Jatim Tangkap 10 Pencuri Spesialis Truk Lintas Provinsi

Para pelaku tersebut banyak beraksi di wilayah Jatim, tapi juga beberapa kali di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Mar 2020, 23:00 WIB
Polda Jatim tangkap pencuri spesialis truk (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis truk yang beraksi lintas provinsi.

"Ada 10 pelaku yang kami amankan. Mereka ini spesialis pencurian truk engkel dan beberapa mobil boks atau pikap. Mereka cukup meresahkan masyarakat karena saat beraksi mereka tega melukai korban dengan senjata tajam dan senjata api," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, Kamis (26/3/2020). 

Para pelaku tersebut banyak beraksi di wilayah Jatim, tapi juga beberapa kali di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat. "Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Probolinggo, Jember, Lumajang, Blitar. Kalau luar provinsi di Semarang dan Cirebon," kata dia.

Truk-truk tersebut dicuri dari parkiran dan halaman rumah warga. Setelah dicuri lalu ditaruh di suatu tempat untuk dijual kembali secara terpisah. Dari penangkapan 10 pelaku, polisi mengamankan banyak barang bukti seperti kepala kendaraan truk yang jumlahnya cukup banyak. 

"Kami amankan barang bukti mulai sajam berupa celurit yang digunakan untuk melulai korban. Ada juga senjata api dengan peluru kaliber 5,6 yang cukup besar. Ini peluru yang digunakan TNI tapi menggunakan senjata api rakitan yang dimodifikasi sendiri," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Barang Bukti

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Barang bukti lain yang diamankan, yakni kunci T untuk merusak rumah kunci truk, belasan ponsel, rekening beberapa bank, dan juga surat-surat kendaraan. Seluruh barang bukti itu diperoleh dari 10 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan juga penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 dan 365, serta 480 KUHP dengan ancaman pidananya minimal hukuman penjara lima tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya