Dekan FKUI Tak Rekomendasikan Pakai Alat Tes Cepat COVID-19 yang Dijual Online

Alat tes cepat COVID-19 mulai banyak ditemukan dijual secara daring. Namun, Dekan FKUI Ari Fahrial Syam tak merekomendasikan masyarakat untuk menggunakannya

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 27 Mar 2020, 17:00 WIB
Banner Rapid Test, Tes Massal Virus Corona Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Sejak diumumkannya tes cepat untuk skrining COVID-19 di Indonesia, beberapa alat rapid test ditemukan dijual di beberapa layanan toko daring.

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam meminta agar masyarakat berhati-hati ketika melihat penawaran semacam ini.

"Kita mesti hati-hati. Pertama kita mesti lihat sensitivitasnya bagaimana. Saya sudah cek di website, ternyata ada puluhan, ada 60-an rapid test yang ada di market nasional," kata Ari dalam konferensi pers daringnya pada Jumat (27/3/2020).

Ari mengatakan, apabila seseorang menggunakan alat tes cepat COVID-19 yang tak teruji, malah bisa membahayakan diri dan orang lain.

"Ketika kita menggunakan alat yang tidak valid, kalau itu kebetulan kita dibilang negatif ternyata kita positif, orang bisa merasa yakin kalau negatif. Akhirnya dia tidak social distancing, dia tidak prevensi, ini kan berbahaya," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Tak Direkomendasikan

Petugas menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, apabila tes menunjukkan positif, tentu harus dilihat dulu bagaimana gejala yang dialami oleh orang tersebut.

"Ada beberapa kasus-kasus positif, kita lihat di rumahnya memungkinkan ya dirawat di rumah saja kalau tidak ada gejala. Karena kapasitas rumah sakit terbatas," Ari menambahkan.

Di samping itu, alat tes cepat yang tersedia di Indonesia secara legal saat ini harus melewati uji diagnostik terlebih dahulu. Hal ini untuk melihat sensitivitas dan spesifikasi yang dari peralatan tersebut.

Ari mengungkapkan bahwa seharusnya peralatan seperti ini tidak bisa dijual dengan bebas. "Pemerintah kan juga menyampaikan belum mengizinkan ada suatu rapid test yang untuk kepentingan diperjual belikan."

Maka dari itu, Ari tidak merekomendasikan masyarakat menggunakan alat tes cepat COVID-19 yang tidak jelas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya