Pemerintah Kaji Besaran dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai

Saat ini pemerintah sedang mengkaji mekanisme penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja formal dan harian.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi dana BLT

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iwan Faidi mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji mekanisme penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja formal dan harian. Sebab sejauh ini masih belum menemukan formulasi tepat untuk penyaluran BLT tersebut.

"Mekanisme (penyaluran BLT) sedang dibahas," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).

Dia menambahkan sejauh ini pemerintah baru membahas untuk bagaimana cara pengumpulan data, kriteria masyarakat yang mendapat BLT, besaran diberikan, hingga ketersedian ruang fiskal.

"Karena penyaluran (BLT) dengan tetap memperhatikan akuntabilitasnya," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan skema pembiayaan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada pekerja formal dan informal. BLT disalurkan kepada mereka para pekerja yang terdampak akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.

"Kalau untuk sektor formal pakai skema BPJamsostek pelebaran dana operasional sehingga bisa bantu pekerja sektor formal," kata Susi.


Kartu Prakerja

Calon Presiden petahana Joko Widodo saat memberikan pidato politiknya pada acara Festival Satu Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (10/3). Pada pidatonya Jokowi mengenalkan kartu prakerja bila terpilih. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, skema BLT bagi pekerja sektor informal atau pekerja harian bisa menggunakan kartu prakerja. Di mana, fungsi kartu prakerja yang tadinya didukung untuk meningkatkan kompetensi lewat vokasi, sekarang digeser untuk mendukung pemberian BLT.

"Nah kartu prakerja sudah dilaunching pekan lalu, namun demikian untuk mulai menerima aplikasi online kita targetkan di 1 April 2020," kata dia.

Susi menambahkan para pekerja informal maupun masyarakat umum bisa mendapatkan BLT lewat kartu prakerja ini. Namun demikian ada syaratnya. Di mana, mereka yang berhak menerima adalah sedang tidak menempuh pendidikan formal, tidak sekolah di SMA ataupun kuliah. "Karena desainnya untuk pekerja," singkat Susi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya