Serikat Buruh: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Virus Corona

FSPMI mengatakan bahwa kaum buruh seolah-olah menjadi tumbal sejumlah perusahaan karena tetap diharuskan untuk masuk kerja ditengah wabah virus corona

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2020, 16:45 WIB
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat menggelar aksi di Balaikota, Jakarta, Kamis (25/11). Dalam aksinya para buruh menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa kaum buruh seolah-olah menjadi tumbal sejumlah perusahaan karena tetap diharuskan untuk masuk kerja, disaat wabah Covid-19 melanda berbagai daerah indonesia.

"Kami para buruh yang menjadi tumbal, tidak ada libur," keluh Aziz saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3/2020).

Pasalnya sejumlah perusahaan dikatakan masih belum mengikuti instruksi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH), sehingga kaum buruh berisiko tinggi tertular oleh virus Covid-19 akibat kontak langsung di area kerja.

Selain itu ia menyebut berbagai fasillitas di sejumlah perusahaan tidak memenuhi unsur higenitas, sehingga dapat mengancam kondisi kesehatan para buruh.  Seperti bus operasional perusahaan berkapasitas 55 penumpang, setiap harinya terisi penuh oleh buruh yang bekerja.

"Itu dikawasan industri daerah Tangerang" imbuh Aziz.

FSPMI sebagai serikat buruh mengaku telah mengusulkan ke pihak perusahaan untuk sementara waktu meliburkan atau mempekerjakan karyawan dengan sistem WFH. Namun, hingga saat ini Aziz menyebut masih menemui jalan buntuh.

Untuk itu pemerintah diharapkan melakukan lobi guna menekan perusahaan yang masih mewajibkan para buruh tetap bekerja tanpa sistem WFH, karena dinilai membahayakan nyawa buruh.

"Jangan sampai negara gagal melindungi warganya," pungkas dia.

 


Taat Aturan

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di Balaikota, Jakarta, Kamis (25/11). Dalam aksinya para buruh menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa seharusnya seluruh perusahaan taat pada aturan pemerintah untuk menerapkan sistem kerja WFH, terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

"Harus WFH, karena jika tidak maka kesehatan kaum buruh terancam," kata Dinar saat di konfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3).

Pasalnya Dinar menyebut buruh atau karyawan merupakan aset utama perusahaan yang berkontribusi besar terhadap kelangsungan dunia usaha. Sehingga faktor kesehatan harus diprioritaskan, saat pandemi virus Corona terjadi di berbagai daerah Indonesia.

Ia kemudian menyebut Kemnaker sendiri akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti masih mempekerjakan karyawannya dengan melakukan interaksi secara langsung atau tidak menggunakan sistem kerja WFH.

"Sedang kami data termasuk, perusahaan yang merumahkan karyawannya," pungkas Dinar.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya