Kamrussamad Harap Pemerintah Jelaskan Soal Rencana Recovery Bond

Dia menilai rencana kebijakan penerbitan surat utang recovery bond yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono bertentangan dengan undang-undang.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Mar 2020, 12:21 WIB
Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad memberikan paparan seputar tantangan dan solusi investasi ilegal di tengah krisis ekonomi pasca virus Covid-19 di Cengkareng, Jakarta Senin (9/3/2020). Kegiatan bersama OJK ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan literasi ke masyarakat. (Liputan6.com/HO/Bon)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai rencana kebijakan penerbitan surat utang recovery bond yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono bertentangan dengan undang-undang.

"Bertentangan dengan Undan- Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 55 ayat 1 – 5 dalam rencana penerbitan kebijakan strategi recovery bond," kata Kamrussamad dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).

Seharusnya, lanjut dia, Menko Perekonomian menjelaskan prosesnya apakah sudah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan DPR. Karena hal ini diatur dalam undang–undang tersebut.

"Recovery Bond Perlu dijelaskan ke publik landasan kebijakan dan skema implementasinya karena berdampak pada beban negara yang merupakan beban rakyat”, jelas Kamrussamad.

Anggota DPR Dapil DKI Jakarta 3 ini menjelaskan skema goverment bond yang akan dikeluarkan pemerintah harus jelas dulu regulasi dan bentuknya.

“Jika itu goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluaranya dicatatkan sebagai belanja negara yang didasarkan pada undang–undang keuangan negara dan undang–undang perbendaharaan negara. Apalagi jika ingin memberikan skema langsung ke korporasi harus diperjelas payung hukum kebijakan tersebut," ungkap Kamrussamad.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Peroleh Penjelasan

Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut tidak bisa langsung diberikan kepada korporasi. Menurutnya, ini sangat berbahaya dan berpotensi menjadi skandal besar dikemudian hari.

"Lebih parah dari BLBI, karena skema BLBI negara memberikan suntikan dana segar ke korporasi dan negara mendapatkan kompensasi saham di perusahana penerima dana BLBI. Skema inilah yang membebani Rakyat Indonesia puluhan tahun sejak awal reformasi," ujar Kamrussamad.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap memperoleh penjelasan lebih detail dari Menteri Koordinator Perekonomian yang akan mengeluarkan kebijakan recovery bond tersebut.

“Karena itu kita meminta penjelasan resmi dan lengkap dari Menko perekonomian, ada apa di balik recovery bond, apakah memiliki hubungan pembukaan rekening khusus sumbangan dari pengusaha yang diumumkan pemerintah lalu dibarter dengan recovery Bond ?" tutup Kamrussamad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya