Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance memberikan penangguhan pembayaran cicilan atau absen bayar cicilan bagi nasabah yang berprofesi sebagai ojek online atau pengemudi taksi online. Penangguhan pembayaran cicilan tersebut bsia dilakukan sejak Maret 2020.
"Hanya khusus ojol (ojek online)," kata Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Advertisement
Kebijakan ini diambil dalam rangka mengikuti instruksi pemerintah yang meminta perusahaan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terdampak penyebaran virus Corona, khususnya bagi kelompok pengemudi ojek online dan pengemudi taksi online.
"Kita mengikuti program pemerintah yang bertujuan baik bagi masyarakat pada saat ini. Khususnya kelompok driver ojol (ojek online), driver taksi," kata Stanley.
Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan proses pendataan jumlah nasabah pengemudi transportasi online. Pendataan yang dilakukan sesuai dengan okupansi pada saat aplikasi kredit para nasabah.
Setelah itu, perusahaan akan memberikan pemberitahuan kepada para nasabah. "Itu salah satu kemungkinan dengan disertai surat pengakuan penundaan karena kondisi virus Corona," tutur Stanley.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber:
Bank Mandiri Berikan Keringanan UMKM Terdampak Corona, Apa Saja?
Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya, yang terdampak pandemi virus corona covid-19.
"Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online," kata Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rully Setiawan dalam keterangannya kepada liputan6.com, Jumat (27/3/2020).
Menurut pihaknya, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:
1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal 1 tahun.
4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online.
5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
"Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil Bank Mandiri akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.
Advertisement