Menhan Prabowo Bakal Sanksi Jajarannya yang Mudik Lebaran di Tengah Wabah Corona

Menhan Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Pejabat Eselon 1 sampai dengan staf agar tak mudik Lebaran 2020 di tengah wabah Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2020, 18:33 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memeriksa barisan pasukan kehormatan saat upacara penyambutan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Prabowo disambut upacara militer sebelum serah-terima jabatan (sertijab) Menteri Pertahanan dari Ryamizard Ryacudu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, mulai dari Pejabat Eselon 1 sampai dengan staf agar tak mudik Lebaran 2020 di tengah wabah Corona. Hal ini dimaksudkan guna membatasi penyebaran virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Instruksi ini disampaikan Prabowo dalam surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenhan ditandatangani oleh Laksamana Madya TNI Dr Agus Setiadi, Jumat (27/3/2020) ini.

"Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh pegawai Kemhan aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan dini penyebaran virus Corona yang semakin masif saat ini," kata Jubir Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan resminya kepada awak media, di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Dalam hal ini, kata Dahnil, Prabowo juga meminta jajaran Kemenhan untuk aktif menyampaikan seruan tidak mudik kepada saudara dan tetangga terdekat di tengah wabah Corona.

"Menhan juga mengajak kepada seluruh elemen bangsa dimana pun berada untuk melakukan hal yang serupa seperti yang diinstruksikannya kepada seluruh jajaran Kemhan. Cara membela negara saat ini salah satunya adalah dengan tidak mudik dan tetap menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga dan tetangga terdekat saat ini," kata Dahnil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal Sanksi

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat perdana Komisi I bersama Menhan Prabowo ini membahas rencana kerja dan anggaran Kementerian Pertahanan Tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Dahnil, pengawasan akan dilakukan oleh divisi terkait. Tentunya, lanjut dia, dengan mekanisme yang berlaku di Kementerian Pertahanan.

Lalu, apa sanksi bagi pelanggarnya?

"Pengawasan dilakukan oleh Irjen sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku dilingkungan Kemhan, sanksinya juga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Dahnil.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya