Liputan6.com, Seoul - Sidang pembacaan vonis Choi Jong Hoon atas kasus penyuapan dan penyebaran rekaman ilegal, digelar pada Jumat (27/3/2020) siang. Vonis yang diterima Choi Jong Hoon rupanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dilansir dari Allkpop, pada persidangan tanggal 18 Maret lalu, jaksa menuntut mantan personel FTIsland ini dengan penjara dua tahun.
Baca Juga
Advertisement
Namun Choi Jong Hoon ternyata mendapat hukuman percobaan selama dua tahun untuk masa penjara satu tahun. Artinya, bila dalam dua tahun Choi Jong Hoon melakukan tindak kriminal yang sama, barulah ia masuk penjara selama setahun.
Rehabilitasi
Selain hukuman percobaan ini, Choi Jong Hoon juga diwajibkan menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 80 jam.
Advertisement
Bersalah
Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa Choi Jong Hoon telah terbukti mengekspresikan keinginannya untuk menyogok petugas demi keuntungan pribadinya.
"Selain itu, dalam dakwaan merekam tubuh perempuan tanpa busana, menawarkannya kepada orang lain, dan mendistribusikan materi pornografi, ia secara cepat dan mudah menyebarkan video yang mengganggu kesadaran mengenai keamanan seksual, jadi kerusakan di tingkat masyarakat terbilang besar, " ujar majelis hakim, seperti diwartakan Soompi.
Pertimbangan Lain
Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim.
"Dia secara garis besar mengaku dakwaan dan interospeksi diri atas perbuatannya, dan sebelumnya tak memiliki catatan kriminal dalam kasus seperti ini," tutur hakim.
Advertisement
Kasus Lain
Di luar dakwaan ini, Choi Jong Hoon juga telah divonis atas kasus pemerkosaan bersama Jung Joon Young. Ia mendapat hukuman lima tahun penjara, dan mengajukan banding.