Liputan6.com, Palembang - Berita bohong atau hoaks tentang Corona Covid-19 terus bermunculan di dunia maya. Salah satunya hoaks yang dibuat oleh KI (27), warga Kampung Kemang Masem, Kecamatan Mentok,Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.
KI diamankan jajaran Reskrim Polres Bangka Barat pada hari Selasa (24/3/2020) lalu, di tempat kerjanya. Penangkapan KI berawal dari ulah isengnya, membuat postingan tentang penutupan Pasar Mentok Bangka Barat, Bangka Belitung.
Baca Juga
Advertisement
Dalam postingannya di Facebook, dia menuliskan jika Pasar Mentok ditutup selama tiga hari, karena pencegahan Corona Covid-19.
"Cuma buat candaan buat teman-teman Facebook, saya posting di akun Facebook saya atas nama Apong Kisantribowo, saya tidak menyangka akan menimbulkan keresahan," kata KI, Jumat (27/3/2020).
Postingan yang akhirnya dihapus KI, sudah terlanjur tersebar di grup Facebook lainnya, serta aplikasi pesan WhatsApp. Sehingga membuat para warga Bangka Barat Bangka Belitung resah.
Buruh toko sembako ini mengaku jika dia membuat postingan tersebut, hanya sebagai bahan candaan saja ke teman-teman jejaring Facebook-nya.
"Mulai tanggal 29 Maret 2020 Pasar Muntok tutup selama 3 hari, mohon diinfokan agar bisa mengatasi stok di rumah,” tulis KI, dalam akun Facebook-nya pada tanggal 22 Maret 2020 pukul 23.09 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP. M. Adenan mengatakan, KI merupakan aktor utama penyebar hoaks penutupan pasar Muntok melalui medsos.
Pihak kepolisian akhirnya menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setelah ditanyakan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, informasi yang disebarkan oleh warga Bangka Belitung tersebut adalah tidak benar.
"Informasi yang kami dapat masyarakat akan memborong sejumlah barang, karena dari informasi pelaku memicu kekhawatiran pasar akan tutup," ungkapnya.
10 Tahun Penjara
Kapolres Bangka Barat juga sudah berkonsultasi dengan Kominfo Bangka Barat, terkait banyaknya penyebaran postingan hoaks pelaku.
Menurutnya, banyak pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang membagikan screenshot postingan pelaku.
“Ada juga yang memposting dan membagikan capture itu, cuma sifatnya hanya bertanya. Tidak seperti KI, seolah-olah yang punya pasar," ungkapnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Yaitu tentang penyiaran berita dan pemberitahuan berita bohong di masyarakat atau hoaks, dengan ancaman penjara 10 tahun.
Kapolres Bangka Barat juga menghimbau agar masyarakat bisa terlebih dahulu informasi yang beredar di medsos. Agar tidak turut serta menyebarkan berita hoaks, yang bisa menimbulkan keresahan pada masyarakat.
"Bijaklah dalam bermedsos, saring dan cek dulu kebenaran informasi yang beredar,” ujarnya.
Advertisement