Liputan6.com, Medan Sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan penutupan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan, Kompol Reza Chairul mengatakan, penutupan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang antisipasi pencegahan penyebaran virus corona COVID-19.
"Penutupan beberapa ruas jalan di Kota Medan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona COVID-19," kata Reza, Jumat (27/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Penutupan beberapa ruas jalan di Kota Medan dimulai pada Sabtu, 28 Maret 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Kemudian pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Hal ini berlaku sampai ada pencabutan dan melihat perkembangan situasi terkait virus corona COVID-19.
Ruas jalan di Kota Medan yang dilakukan penutupan adalah Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Dr Mansyur, Jalan Setia Budi simpang Jalan Dr Mansyur.
Kemudian Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari, Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Haji Adam Malik, Jalan Haji Adam Malik simpang Jalan T. Amir Hamzah, Jalan Gaharu simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Timor, dan Jalan Sutomo simpang Jalan HM Yamin.
"Personel yang melaksanakan pengamanan lalu lintas dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan," Reza menerangkan.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Edukasi Masyarakat
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis menyebut, melalui tindakan penutupan beberapa ruas jalan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar rumah seperti jalan-jalan atau berkumpul di suatu tempat, di tengah pandemi virus corona COVID-19.
"Terlebih jika tujuannya tidak terlalu penting atau mendesak. Langkah ini kita ambil untuk mencegah penularan virus corona COVID-19 sekaligus memutus rantai penyebaran," kata Iswar.
Ada pengecualian bagi warga yang benar-benar memiliki kepentingan dari dan menuju ruas jalan tersebut. Hal itu misalnya seperti akses jalan ke kantor, ke rumah warga atau tempat untuk membeli kebutuhan pokok yang ada di lokasi tersebut.
"Untuk kepentingan tertentu, akan tetap kita beri akses bagi warga. Kami harap warga dapat memakluminya dan bersifat kooperatif," harapnya.
Advertisement